Izin Bermasalah, Satpol PP Kota Jambi Segel Kantor Global Nusa
Satpol PP Kota Jambi melakukan penyegelan kantor Global Nusa di Jalan Prof.DR.M.Yamin kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Simpang Pulai.
Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Teguh Suprayitno
Izin Bermasalah, Satpol PP Kota Jambi Segel Kantor Global Nusa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Satpol PP Kota Jambi melakukan penyegelan kantor Global Nusa di Jalan Prof.DR.M.Yamin kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Simpang Pulai, Kota Jambi pada Kamis (12/3/2020).
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi Said Faizal mengatakan, lembaga pendidikan tersebut sudah diberi peringatan beberapa kali namun tidak mengindahkan, sehingga dilakukan penyegelan.
"Ruangan dipergunakan untuk belajar mengajar, ruangan itu tidak memiliki izin, namun yang kantor masih memiliki izin. Kita juga sudah melakukan peringatan 2 kali, tahap ketiga kita lakukan penyegelan," ujarnya.
Said mengatakan aktivitas di yayasan tersebut sudah lama terjadi, namun beberapa tahun ini tidak melakukan upaya perpanjangan izin.
• Ini Penyebab Cuaca Panas di Jambi, Dampaknya Akan Ada Hari Tanpa Bayangan
• Kriminolog Tanggapi Petugas Tembak Mati Pria Ngamuk di Kantor Polisi: Dilumpuhkan Bukan Dimatikan
• Kabar Gembira, 150 Rumah Warga Kerinci Akan Dibedah
"Alasan tidak mengurus perizinan, berdasarkan peringatan sudah dilakukan tanpa alasan," kata dia.
Lanjut Said, pihaknya akan melakukan proses pembukaan segel, setelah pihak yayasan memenuhi ketentuan.
"Berapa lama mereka mengurus, ketika sudah ketentuan dipenuhi, baru kita bicara masalah proses pembukaan segel mereka, bisa aktivitas kembali. Kami pastikan juga dari pihak pemilik juga berkomitmen seperti itu," sebutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Tribunjambi.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Global Nusa terkait penyegelan kantor mereka.(cmi)