Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik tak Berlaku Surut
Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan uji materi yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku surut
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik tak Berlaku Surut
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan uji materi yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku surut. Putusan itu berlaku sejak diterbitkan putusan, yakni pada 27 Februari 2020.
Hal ini disampaikan Juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jakarta, Kamis (12/3).
"(Putusan) Berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut," ujar Andi.
Menurut Andi, majelis hakim MA telah mempertimbangkan semua aspek dalam menyusun putusan tersebut, baik secara sosiologis, ekonomi, filosofis, maupun yuridis atau aspek hukum.
Namun, MA sendiri lebih menitikberatkan kepada pertimbangan yuridis. "Kalau kami ini yang penting adalah pertimbangan yuridisnya.
Nah menurut kami itu Perpres Nomor 75 ini bertentangan dengan undang-undang, bahkan UUD 1945," tambah Andi.
MA memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Putusan itu dibacakan hakim yang menangani sejak 27 Februari 2020.
Permohonan uji materiil perpres itu dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Ada dua poin penting dalam putusan itu.
Pertama, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kedua, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.
Andi Samsan menjelaskan, makna putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
"Jadi hanya dikatakan tidak mengikat menurut hukum atau tidak berlaku sepanjang Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang menaikkan 100 persen, itu saja. (Sehingga) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 itu tetap berlaku, " ujarnya.