Tamu Pernikahan Tewas Setelah Minum Miras Oplosan, Mempelai Pria Nikmati Malam Pertama di Penjara
Dua orang pemuda yang merupakan tamu pernikahan dilaporkan tewas karena menenggak miras oplosan.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua orang pemuda yang merupakan tamu pernikahan dilaporkan tewas karena menenggak miras oplosan.
Pernikahan yang harusnya penuh suka cita berujung tragis.
Pernikahan itu berlangsung pada 8 Maret lalu.
Sementara 10 orang tamu lainnya masih dalam perawatan.
Selain Dadan, tiga orang lainnya juga ditangkap yakni Wahyu dan Asan, sebagai pengoplos miras.
Sementara Yudi, penjual miras juga ikut ditangkap.
• WNA Pasien Covid-19 yang Dirawat di Bali dan Meninggal Dunia Miliki Riwayat Penyakit Berat Lain
“Tiga orang pengoplos ditangkap dan mempelainya sebagai penyandang dana,” ujar Kapolsek Sukatani, AKP Makmur saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Makmur mengatakan, Dadan memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Wahyu untuk membeli 100 botol miras.
Namun, Wahyu membeli miras oplosan ke Yudi dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan lima liter alkohol 60 persen.
“Setelah usai membeli miras oplosan, Wahyu dan Asan malah mengoplos ulang miras itu dengan campuran minuman gelas merk Panther,” lanjut Makmur.
• Kini Terungkap Sebab Rumor Soimah Dewi Perssik Dipecat dari Juri LIDA 2020, Orang In Sebari?
Lalu, setelah dua kali dioplos baru diberikan ke teman-temannya yang ada di pesta pernikahan Dadan.
Makmur mengatakan, saat ini empat orang tersebut tengah dimintai keterangan di Polsek Sukatani.
“Masih dalam penyelidikan,” tutur dia.
Kasus ini bermula dari laporan tewasnya dua pemuda setelah mengonsumsi miras oplosan setelah acara pernikahan temannya, Dadan di kawasan Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Dua pemuda itu, yakni Agus Salim (19) dan Jayaludin (36).