Berita Nasional

Ramai Video Detik-detik Pria Terjun dari Lantai 7 Mall Medan, Kominfo Cari Netizen yang Menyebarkan

Ramai Video Detik-detik Pria Terjun dari Lantai 7 Mall Medan, Kominfo Cari Netizen yang Menyebarkan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Medan
Pengunjung Thamrin Plaza Medan dikejutkan upaya bunuh diri seorang pria yang loncat dari lantai 7 mal, Senin (9/3/2020) malam. 

Kasus bunuh diri sering terjadi dan tak jarang video aksi bunuh diri tersebar di media sosial.

Apalagi jika kejadian terjadi di tempat umum.

Namun jangan pernah sekali-kali Anda menyebarkan video bunuh diri seseorang. Sebab, Anda bisa masuk penjara.

Pada 2017, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.

Kini Terungkap Sebab Rumor Soimah Dewi Perssik Dipecat dari Juri LIDA 2020, Orang Ini Sebar?

Siapa Sebenarnya Sacha Stevenson? Bule yang Sindir Syahrini dan Suka Kuliti Artis serta Politikus

“Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan."

"Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir dari kompas.com.

Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.

WNA Pasien Covid-19 yang Dirawat di Bali dan Meninggal Dunia Miliki Riwayat Penyakit Berat Lain

Blanko e-KTP di Muarojambi Tersisa 2.000 Keping, Disdukcapil Bakal Ajukan Penambahan ke Pusat

UU ITE

Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.

Pasal 28 UU ITE sendiri menyatakan:

"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukuman dari pasal 28 dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu:

Sekda Munasri Minta SKPD Intens Koordinasi

Lagi Tanding! Live Streaming TVRI, Babak 32 Besar All England 2020, Jojo, Marcus/Kevin Main Hari Ini

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebenarnya, selain pasal 28, ada pula pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan kepada penyebar video bunuh diri, yaitu pasal 29 yang menyatakan:

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved