Mucikari di Karimun Jajakan 10 Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Segini Tarif yang Ditawarkannya
Mucikari di Karimun Jajakan 10 Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Segini Tarif yang Ditawarkannya
Mucikari di Karimun Jajakan 10 Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Segini Tarif yang Ditawarkannya
TRIBUNJAMBI.COM, KARIMUN - Aparat kepolisian Polres Karimun, menangkap seorang wanita diduga mucikari berinisial Ln. Anggota Satreskrim Polres Karimun meringkusnya di di kawasan Bukit Tiung, Senin (9/3/2020) lalu.
Ia ditangkap dengan dugaan menjajakan 10 perempuan ke lelaki hidung belang. Bahkan tiga dari 10 perempuan yang dijajakan pelaku masih di bawah umur.
Ln mnegaku terjun ke dunia prostitusi tergolong baru dan baru menekuninya sejak Januari 2020.
Parahnya lagi, dari 10 perempuan belia yang dijajakan pelaku, 3 diantaranya merupakan gadis belia atau anak di bawah umur. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Sepuluh wanita ini dalam penguasaannya. Tiga di antaranya anak-anak, satu orang berasal dari Karimun, sementara 2 orang berasal dari Batam," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus, Senin (10/3/2020).
• Kapolsek Ajak Bripda Mira Masuk Warung Esek-esek, Ketemu Bos Mucikari Ternyata sudah Kenal
• Jualan di WhatsApp, 3 Mucikari Prostitusi Online Dijebak Polisi, Gadis Ditawarkan Dibawah 20 Tahun
Herie mengatakan, modus yang dilakukan Ln dengan menawarkan perempuan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam sekali transaksi, Ln menetapkan tarif sebesar Rp 1,3 juta.
Uang Rp 1 juta diberikan kepada perempuan yang melayani laki-laki, sementara Rp 300 ribu ia pegang dengan alasan uang tips.
"Pelaku menjajakan khusus di Karimun," tambah Herie.
Ln ditangkap setelah polisi menangkap seorang korban di sebuah hotel di Coastal Area.
• Konten Prank Virus Corona Berujung Resah di Masyarakat, 6 Pemuda di NTB Diciduk Polisi
• Detik-detik Oknum PNS di NTT Digrebek Saat Berduaan Dengan Pria Bukan Suaminya di Kontrakan
Polisi melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan TPPO di Karimun.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler yang berisi percakapan transaksi, tiga alat kontrasepsi, uang sebesar Rp 1.300.000 dan satu lembar voucher hotel.
Atas tindakannya tersebut, Ln disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, atau pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP.
Selain kasus TPPO, Satreskrim Polres Karimun juga mengekspos kasus pencurian dengan tersangka anak dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.