Istri Tak Beri Jatah Hubungan Badan, Suami yang Derita Stroke Emosi Hingga Kisah Pilu Terjadi!
Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di kawasan Pajajaran, Cicendo, Kota Bandung.
"KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh suami," ujar Kapolrestabes Bandung.
Kini, suami yang membunuh istri itu sudah ditangkap polisi. Kondisinya yang stroke ringan masih memilukan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kejadian Lain Ayah Bunuh Anak
Penyesalan selalu datang terakhir. Inilah yang dirasakan Budi Rahmat alias BR, pria berusia 45 tahun, ayah dari Delis atau Desi Sulistina.
Delis adalah siswi SMP yang ditemukan tewas di gorong-gorong depan sekolahnya, di Kota Tasikmalaya.
Ternyata, gadis itu meninggal di tangan ayahnya sendiri. Sang ayah tega mencekik putrinya.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id dari Kota Tasikmalaya, awalnya BR diperiksa sebagai saksi atas kematian Delis yang ditemukan di gorong-gorong.
Kini, polisi sudah mengantongi bukti yang mengarah kepada BR.
"Setelah turun hasil autopsi dan disinkronkan dengan perkembangan penyelidikan selama ini, disimpulkan bahwa tersangkanya mengarah kepada BR," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, Kamis (27/2/2020).
Kini, Budi Rahmat pun tak bisa berkutik. Ia sudah ditangkap polisi akibat kasus pembunuhan putrinya.
Dari yang dilaporkan wartawan, ayah Delis itu tampak berlinang air mata.
Momen itu terjadi ketika pelaku ditanya oleh polisi soal alasan melakukan pembunuhan.
Sambil penuh isak tangis, sang ayah mengaku emosi sehingga kelepasan sampai mencekik putrinya.
"Saya saat itu emosi pak, sampai tidak sadar mencekik Delis," ujarnya.