Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Ini Alasan Keberatan Buruh KSBSI Jambi Terkait HItungan Gaji Per Jam
Misalnya dalam RUU Cipta Kerja tersebut tidak diatur lagi tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Bahkan dalam RUU Cipta Kerja diatur bahwa pemerintah memberikan ruang bagi pengusaha dalam mempekerjakan buruh dengan upah perjam.
“Ini jelas sudah meremehkan kami sebagai buruh. Karena kami bukan PSK yang digaji karena bekerja short time. Memang di negara luar sudah diterapkan gaji perjam, namun pemerintah juga mendukung untuk terus memberikan skill yang mumpuni kepada warganya,” kata seorang pendemo yang berasal dari Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan.
(Tribunjambi.com/Rohmayana)
• Tiga Pelaku Illegal Drilling di Sarolangun Ditangkap, Polres Sarolangun Kejar Pemodal Asal Sumsel
• Pertanyakan Pembangunan Jembatan Batanghari III, Yultasmi: Keputusan Kolektif Kolegial
• LINK Live Streaming All England 2020, Aksi Marcus/Kevin & Ahsan/Hendra Akan Dimulai, Tayang di TVRI