Tiga Pelaku Illegal Drilling di Sarolangun Ditangkap, Polres Sarolangun Kejar Pemodal Asal Sumsel

Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku illegal drilling. Tiga pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku illegal drilling. 

Tiga Pelaku Illegal Drilling di Sarolangun Ditangkap, Polres Sarolangun Kejar Pemodal Asal Sumsel

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku illegal drilling. Tiga pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Kapolres Sarolangun mengatakan, bahwa berdasarkan informasi masyarakat, pada tanggal 9 Maret 2020 dan saksi adalah anggota unit Tipiter Polres Sarolangun mendapatkan informasi adanya dugaan pengolaahan minyak tanpa izin di Desa Danau Serdang Km 14, Kecamatan Pauh, Sarolangun.

Pada pukul 15.30 WIB sore, unit tipiter langsung ke lokasi dan lakukan penyeilidikan terhadap dugaan pengolahan minyak.

Pada saat menyisiran, saat itu petugas menangkap dua orang yang sedang melakukan pemasakan minyak mentah. Mizwar (45) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan Amrullah (39) warga Lamban Sigatal, Sarolangun. Petugas juga menyita barang bukti berupa peralatan memasak.

Vonis Lebih Rendah, Jaksa Pertimbangkan Untuk Ajukan Banding Kasus Korupsi Jaringan Internet

UMKM Batik Muarojambi Jadi Prioritas Disperindag, Motif Nanas dan Pohon Karet Jadi Andalan

Warga Miskin di Tanjab Timur Bisa Ajukan Usulan untuk Terima PKH

Dari pengolahan itu, pekerja bisa memproduksi minyak dan berbagai macam jenis minyak.

"Besin, minyak tanah, solar," kata Kalolres, Rabu (11/3).

Para pekerja itu mengaku ditugaskan bos dari daerah Sumatera Selatan. Sejak Februari 2020 mereka telah memproduksi 18 drum minyak ilegal.

"Mereka dibayar Rp 650 ribu per satu kali memasak minyak," katanya.

Hasil dari penyulingan illegal ini akan didistribusikan ke daerah Musi Banyusin, Sumatera Selatan.

Masih satu kecamatan, satu pelaku yang merupakan warga Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung lincir, Sumatera Selatan terciduk.

Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020, bertempat di Km. 9 Desa Lubuk Napal, Pauh, Sarolangun, didapat lagi informasi awal dari masyarakat tentang adanya pemasakan minyak ilegal.

Tersangka Sarkoni (34) didapat ketika sedang memasak minyak di satu tungku besar.

Namun pada saat itu, selain Sarkoni ada pekerja lain dan mereka langsung melarikan diri.

"Ada dua orang kabur, dan jumlah minyak 3 ton siap edar," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved