Warga Miskin di Tanjab Timur Bisa Ajukan Usulan untuk Terima PKH

Masih banyak masyarakat kategori tidak mampu belum tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno

Warga Miskin di Tanjab Timur Bisa Ajukan Usulan untuk Terima PKH

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Masih banyak masyarakat kategori tidak mampu belum tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Untuk itu, masyarakat bisa mengajukan diri untuk menerima bantuan yang merupakan program dari pemerintah pusat tersebut.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), M. Ridwan melalui Koordinator PKH Kabupaten, Zulkurnain. Dia menjelaskan, bahwa masyarakat bisa mengajukannya melalui desa maupun kelurahan.

"Masyarakat harus membawa dokumen kependudukan sebagai administrasi, dan berkoordinasi dengan pihak desa dan kelurahan untuk diverifikasi dan validasi," kata Zulkurnain saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3).

Vonis Lebih Rendah, Jaksa Pertimbangkan Untuk Ajukan Banding Kasus Korupsi Jaringan Internet

Kampanyekan Germas, Fasha Minta Warga Kota Jambi yang Belum Punya Toilet Lapor RT

Kesal Istri Kerap Membantah Ketika Dinasehati, Suami di Merangin Gigit Telinga Istri

Kemudian, pihak desa atau pun kelurahan nanti akan melaksanakan musyawarah untuk menentukan bahwa masyarakat tersebut layak atau tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun masyarakat yang masuk dalam DTKS belum tentu bisa dapat bantuan PKH.

"Desa dan kelurahan hanya sebatas mengusulkan berdasarkan verifikasi dan validasi di lapangan. Sedangkan Dinas Sosial hanya menginput form verifikasi dan berita acara di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan dikirim online ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)," sebutnya.

Untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima PKH itu Pemerintah Pusat. Penentuan tersebut berdasarkan pemetaan wilayah tingkatan data kemiskinan yang ada di DTKS. Sedangkan Pemerintah Daerah dibantu pihak desa dan kelurahan sebisa mungkin menginput data, agar seluruh masyarakat yang tidak mampu bisa masuk ke dalam DTKS.

"Dengan begitu, kedepannya tidak ada lagi timbul anggapan masyarakat, bahwa penerima bantuan PKH ini tidak tepat sasaran," ungkapnya.

Ada beberapa komponen kategori penerima PKH, yakni kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Penerima PKH komponen kesehatan, seperti ibu hamil dan anak usia dini. Sedangkan pendidikan, kategori anak yang masih bersekolah ditingkat SD, SMP sampai tingkat SLTA sederajat.

"Dan kesejahteraan sosial, penerimanya seperti Lansia minimal berusia 70 tahun dan disabilitas berat. Disabilitas berat ini kategorinya orang cacat yang tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari tanpa bantuan orang lain," terangnya.

Update Jumlah Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah Jadi 34 Orang, 1 Meninggal Dunia

Hari Ini Diperingati Lahirnya Supersemar, Surat Pembuka Jalan Soeharto Ganti Soekarno Jadi Presiden

Untuk diketahui, penerima bantuan PKH pada tahun 2020 ini menurun jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Tanjabtim, tahun 2019 ada sebanyak 7.748 KK, sedangkan di tahun ini tahap pertama turun menjadi 7.138 KK dan tahap kedua turun lagi menjadi 7.043 KK.

"Untuk wilayah penerima PKH terbanyak di Tanjabtim, yakni Kecamatan Mendahara sebanyak 1.066 KK, dan yang lebih sedikit di Kecamatan Sadu sebanyak 421 KK," tutupnya.(usn)
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved