Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Wajib Diganti, Ini Niat Qadha Puasa Ramadan, Arab dan Latin
Saat menjalani puasa Ramadan, tentu tak semua muslim mampu menjalankan ibadah puasa penuh, terutama bagi kaum wanita.
Berikut empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa:
• Inilah Muslimah Berjilbab Pertama yang Duduk di Parlemen Israel, Dukung Pembentukan Negara Palestina
• BREAKING NEWS Seorang Anggota DPRD Muarojambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos
Orang sakit
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh
Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."
Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan.
Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Orang lanjut usia
Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa.
Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.
Wanita hamil dan menyusui
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."