Berita Selebritis
Via Vallen hingga Judika Terima Royalti Terbesar di Hari Musik Nasional 2020 dengan 3 Penyanyi Ini
Via Vallen hingga Judika Terima Royalti Terbesar di Hari Musik Nasional 2020 dengan 3 Penyanyi Ini
Via Vallen hingga Judika Terima Royalti Terbesar di Hari Musik Nasional 2020 dengan 3 Penyanyi Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, diperingati sebagai hari Musik Nasional yang dirayakan pada 9 Maret 2020 ini.
Bertepatan dengan perayaan itu, PRISINDO (Performers Right Society of Indonesia) mengumumkan bahwa akan memberikan royalti tahunan kepada anggotanya.
PRISINDO memberikan hak itu kepada Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi serta penyanyi lain dari berbagai genre yang sudah tercatat menjadi anggota.
• Lagunya Tenar Setelah di Cover Via Vallen & Nella Kharisma, Penyanyi Asli Kecelakaan & Meninggal
• Jadwal Konser Via Vallen di Jambi pada Sabtu (7/3) Malam di Parkiran Bandara Lama
• Potret Cantik Mella Rossa, Adik Via Vallen Ternyata Tak Kalah Cantik dari Rival Nella Kharisma Itu
“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik,"
"Namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," kata musisi Marcell Siahaan yang juga Ketua Umum PERSINDO, melalui keterangan resminya kepada Grid.ID.
"Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak."
"Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” sambungnya.
• 21 Jurnalis Ikuti UKJ di Medan, Tingkat Muda Lulus 18 Orang
• Agar Doa Dikabulkan Allah SWT, Simak 14 Waktu Mustajab Doa, Diantaranya Waktu Azan dan Iqamah
• DIBEKUK Bak Penjahat, Beginilah Polisi di China Mengamankan Pasien Virus Corona yang Menolak Masker
• Ditangkap di Mersam, Ternyata Ini Profesi Pelaku Penganiayaan Kepsek SMAN 10 Tanjab Barat
Menurut UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.
Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.
Menurut data, Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata adalah musisi yang menerima royalti paling besar.
• Mahasiswa Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Ratusan Polisi Siaga
• Penderita Virus Corona di Indonesia Jadi 6 Orang,Jangan Panik! Begini Tata Cara Pencegahannya!
• Unggah Kalimat Hari Perempuan Internasional, Nikita Mirzani Malah Pamer Tubuh Seksi Pakai Bikini
• Anggota Partai Politik Dilarang Ikuti CPNS, Ini Kata BKPSDMD Batanghari Jika Terbukti
Kegiatan ini bermaksud untuk memotivasi musisi untuk tetap berkarya di blantika musik Indonesia.
“Dengan mengetahui bahwa hak-hak pelaku pertunjukan sudah diakui dan dilindungi, semoga semakin menjadi pemacu semangat para musisi dan penyanyi untuk terus merekam karyanya,” ucap Makki Parikesit, bassis band Ungu yang saat ini juga
menjabat sebagai Sekretaris PRISINDO.
Dalam kesempatan tersebut, memperkenalkan pengurus baru PRISINDO periode 2019-2024 yang terpilih lewat Rapat Umum Anggota yang digelar pada bulan Juli 2019.
• Raut Wajah Ririn Ekawati Jadi Sorotan Saat Pasrah Digiring Polisi ke BNN: Saya Ikuti Prosedur Saja
PRISINDO merupakan LMK pertama di Indonesia yang berhasil melakukan regenerasi pengurus lewat Rapat Umum Anggota.
