Ramai-ramai Didemo, Apa Isi Ruu Omnibus Law Cipta Kerja? Buruh Diuntungkan atau Dirugikan?

Apa saja itu detail RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya untuk di bidang Ketenagakerjaan?

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker
Suasana unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilangsungkan di simpang tiga Gejayan Yogyakarta, Senin (9/3/2020). 

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga mengatur ketentuan libur atau waktu istirahat bagi pekerja.

Disebutkan dalam Pasal 79:

  • Waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja
  • Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

Jika dilihat dalam UU No. 13/2003 tertulis jatah istirahat mingguan bisa 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Bagaimana menurutmu?

  • Sementara untuk cuti tahunan sama saja, diberikan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 1 tahun. ( Tribunjambi.com / Suci )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved