Ramai-ramai Didemo, Apa Isi Ruu Omnibus Law Cipta Kerja? Buruh Diuntungkan atau Dirugikan?
Apa saja itu detail RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya untuk di bidang Ketenagakerjaan?
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji
Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji
Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji
Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji.
*Bantuan diberikan maksimal 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan
*Perusahaan dapat mem-PHK pekerja tersebut setelah 6 bulan tidak bekerja karena dalam proses perkara pidana
*Bila pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir, dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.
• Polisi Menduga Pembunuhan Bocah 6 Tahun oleh Siswi SMP di Sawah Besar, Jakpus Sudah Direncanakan
• Unggah Kalimat Hari Perempuan Internasional, Nikita Mirzani Malah Pamer Tubuh Seksi Pakai Bikini
Bonus hingga 8 Kali Gaji
“Pemanis” lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, disebutkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, yaitu berupa bonus atau uang penghargaan.
Besarannya dilihat dari masa kerja.
Bonus atau uang penghargaan diberikan dengan ketentuan:
Masa kerja kurang dari 3 tahun = bonus 1 kali gaji
Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji
Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji
Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji
Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = bonus 5 kali gaji
Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji
Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji
Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji.
*Bonus akan diberikan 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Cipta Lapangan Kerja mulai berlaku.
*Ketentuan pemberian bonus ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar yang sudah punya banyak tenaga kerja. Tapi tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Kalau di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, ketentuan perhitungan uang penghargaan berbeda dengan aturan RUU Cipta Lapangan Kerja berbeda.
Pada UU Ketenagakerjaan disebutkan periode masa kerja hingga 24 tahun lebih dengan perhitungan:
Masa kerja 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun = bonus 8 kali gaji
Masa kerja 24 tahun atau lebih = bonus 10 kali gaji.
Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?