Ramai-ramai Didemo, Apa Isi Ruu Omnibus Law Cipta Kerja? Buruh Diuntungkan atau Dirugikan?
Apa saja itu detail RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya untuk di bidang Ketenagakerjaan?
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Sejumlah poster dengan narasi agar Omnibus Law segera digagalkan juga bertebaran pada kesempatan itu.
Apa Isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja?
Apa saja itu detail RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya untuk di bidang Ketenagakerjaan?
Berikut uraiannya dikutip dari Cermati.com
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja pada pasal 46A berbunyi:
Pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan
JKP diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“JKP akan diberikan kepada pekerja/buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran,” bunyi Pasal 46C.
Di Pasal 46D, tertuang manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang kena PHK, yakni berupa:
- Pelatihan dan sertifikasi
- Uang tunai
- Fasilitas penempatan.
• Mahasiswa Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Ratusan Polisi Siaga
• Penderita Virus Corona di Indonesia Jadi 6 Orang,Jangan Panik! Begini Tata Cara Pencegahannya!
Kena PHK, Pesangonnya Dapat Segini
Jika pekerja di PHK (tidak melakukan tindak pidana atau kriminal), perusahaan wajib membayar pesangon. Besarannya:
Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
Masa kerja 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
Masa kerja 2 tahun, tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
Masa kerja 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji
Masa kerja 4 tahun, tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
Masa kerja 5 tahun, tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
Masa kerja 6 tahun, tapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji
Masa kerja 7 tahun, tapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.
Formula lain, jika pekerja di penjara karena melakukan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar gaji.
Tapi wajib memberi bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan. Ketentuannya: