Ramai-ramai Didemo, Apa Isi Ruu Omnibus Law Cipta Kerja? Buruh Diuntungkan atau Dirugikan?
Apa saja itu detail RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya untuk di bidang Ketenagakerjaan?
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ramai-ramai Didemo, Apa Isi Ruu Omnibus Law Cipta Kerja? Buruh Diuntungkan atau Dirugikan?
TRIBUNJAMBI.COM - Aparat kepolisian menyiapkan sedikitnya ratusan personel guna mengamankan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dipusatkan di pertigaan Gejayan, Senin (9/3/2020).
Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan, pihaknya akan memfokuskan pengamanan arus lalu lintas pada aksi masa yang dikabarkan diikuti oleh sejumlah perwakilan kampus di Yogyakarta itu.
Pihaknya akan melihat kondisi dan jumlah aksi masa yang akan ikut berpartisipasi.
Jika memungkinkan, arus lalu lintas di sekitar jalan tersebut tidak akan ditutup.

"Karena di sini kan ada penggal-penggal jalan. Selama bisa jalan arus lalu lintas kita jalankan tapi kalau sudah tidak mungkin nanti akan kita tutup," jelas Rizky.
Dia menambahkan, pihaknya menyiagakan sebanyak 300 personel untuk mengamankan jalannya aksi tersebut.
"Polda juga ikut menambah. Jadi total sekitar 400 lah," ujarnya.
Pihaknya berharap massa aksi dapat menyampaikan aspirasi dengan tenang dan berlangsung kondusif.
Sehingga poin-poin yang menjadi tuntutan bisa tersampaikan dengan optimal.
Sementara itu, pantauan di lokasi massa yang tergabung dalam aliansi rakyat bergerak (ARB) tampak telah memenuhi simpang tiga Gejayan.
Arus lalu lintas di sepanjang lokasi juga telah ditutup oleh petugas kepolisian.
• Penderita Virus Corona di Indonesia Jadi 6 Orang,Jangan Panik! Begini Tata Cara Pencegahannya!
• Link Download Kisi-kisi Materi Ujian Nasional, Jenjang SMP Hingga SMA
Sejak pukul 12.00 WIB massa aksi yang melalukan long march dari bundaran UGM telah sampai di titik tujuan unjuk rasa.
Setelah itu, menyusul pengunjuk rasa yang berkumpul dari simpang tiga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Bergantian para peserta aksi berorasi menyatakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Sejumlah poster dengan narasi agar Omnibus Law segera digagalkan juga bertebaran pada kesempatan itu.
Apa Isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja?
Apa saja itu detail RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya untuk di bidang Ketenagakerjaan?
Berikut uraiannya dikutip dari Cermati.com
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja pada pasal 46A berbunyi:
Pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan
JKP diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“JKP akan diberikan kepada pekerja/buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran,” bunyi Pasal 46C.
Di Pasal 46D, tertuang manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang kena PHK, yakni berupa:
- Pelatihan dan sertifikasi
- Uang tunai
- Fasilitas penempatan.
• Mahasiswa Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Ratusan Polisi Siaga
• Penderita Virus Corona di Indonesia Jadi 6 Orang,Jangan Panik! Begini Tata Cara Pencegahannya!
Kena PHK, Pesangonnya Dapat Segini
Jika pekerja di PHK (tidak melakukan tindak pidana atau kriminal), perusahaan wajib membayar pesangon. Besarannya:
Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
Masa kerja 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
Masa kerja 2 tahun, tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
Masa kerja 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji
Masa kerja 4 tahun, tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
Masa kerja 5 tahun, tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
Masa kerja 6 tahun, tapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji
Masa kerja 7 tahun, tapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.
Formula lain, jika pekerja di penjara karena melakukan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar gaji.
Tapi wajib memberi bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan. Ketentuannya:
Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji
Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji
Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji
Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji.
*Bantuan diberikan maksimal 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan
*Perusahaan dapat mem-PHK pekerja tersebut setelah 6 bulan tidak bekerja karena dalam proses perkara pidana
*Bila pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir, dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.
• Polisi Menduga Pembunuhan Bocah 6 Tahun oleh Siswi SMP di Sawah Besar, Jakpus Sudah Direncanakan
• Unggah Kalimat Hari Perempuan Internasional, Nikita Mirzani Malah Pamer Tubuh Seksi Pakai Bikini
Bonus hingga 8 Kali Gaji
“Pemanis” lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, disebutkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, yaitu berupa bonus atau uang penghargaan.
Besarannya dilihat dari masa kerja.
Bonus atau uang penghargaan diberikan dengan ketentuan:
Masa kerja kurang dari 3 tahun = bonus 1 kali gaji
Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji
Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji
Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji
Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = bonus 5 kali gaji
Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji
Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji
Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji.
*Bonus akan diberikan 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Cipta Lapangan Kerja mulai berlaku.
*Ketentuan pemberian bonus ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar yang sudah punya banyak tenaga kerja. Tapi tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Kalau di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, ketentuan perhitungan uang penghargaan berbeda dengan aturan RUU Cipta Lapangan Kerja berbeda.
Pada UU Ketenagakerjaan disebutkan periode masa kerja hingga 24 tahun lebih dengan perhitungan:
Masa kerja 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun = bonus 8 kali gaji
Masa kerja 24 tahun atau lebih = bonus 10 kali gaji.
Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga mengatur ketentuan libur atau waktu istirahat bagi pekerja.
Disebutkan dalam Pasal 79:
- Waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja
- Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
Jika dilihat dalam UU No. 13/2003 tertulis jatah istirahat mingguan bisa 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Bagaimana menurutmu?
- Sementara untuk cuti tahunan sama saja, diberikan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 1 tahun. ( Tribunjambi.com / Suci )