BPJS Kesehatan
Begini Reaksi BPJS Kesehatan, Terkait Kenaikan Iuran Peserta Mandiri yang Dibatalkan MA
Kabar gembira bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.
Pasalnya Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yakni peserta mandiri
MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
• Numpang Speed Boat Paspampres, Dandim Kuala Kapuas Tewas Dalam Kecelakaan, Sempat Dinyatakan Hilang
Mengenai hal ini BPJS Kesehatan belum bisa banyak berkomentar mengingat pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Iqbal juga mengatakan BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
• Viral Foto Pablo Benua Keluar Penjara dan Nongkrong di Cafe, Ini Kata Suami Rey Utami ke Wartawan
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” katanya.
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Bayar Iuran?
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (27/2) muncul masalah baru.
Sebab pemerintah dan peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja sudah terlanjur membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.
Pembayaran refund ini khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja yang dasar hukumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Sebagai gambaran MA mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa (18/2) mengingatkan bahwa keputusan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tersebut juga memiliki risiko lain.