BPJS Kesehatan

Begini Reaksi BPJS Kesehatan, Terkait Kenaikan Iuran Peserta Mandiri yang Dibatalkan MA

Kabar gembira bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.

Editor: Heri Prihartono
ist
BPJS Kesehatan Lowongan kerja terbaru 5 Oktober 2019 

Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Begini Respon BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Iuran Peserta Mandiri yang Dibatalkan MA, https://manado.tribunnews.com/2020/03/09/begini-respon-bpjs-kesehatan-soal-kenaikan-iuran-peserta-mandiri-yang-dibatalkan-ma?page=all.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved