BPJS Kesehatan
Begini Reaksi BPJS Kesehatan, Terkait Kenaikan Iuran Peserta Mandiri yang Dibatalkan MA
Kabar gembira bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.
Editor:
Heri Prihartono
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Begini Respon BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Iuran Peserta Mandiri yang Dibatalkan MA, https://manado.tribunnews.com/2020/03/09/begini-respon-bpjs-kesehatan-soal-kenaikan-iuran-peserta-mandiri-yang-dibatalkan-ma?page=all.