Pemerintah Ijinkan PNS Pria Untuk Poligami, Namun PNS Wanita Dilarang Poliandri
Pemerintah mengijinkan PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri atau poligami, namun tidak untuk PNS wanita.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah mengijinkan PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri atau poligami, namun tidak untuk PNS wanita.
Jika PNS pria diijnkan poligami dengan sejumlah peryaratan, pemerintah tak mengijinkan adanya poliandri atau wanita yang bersuami lebih dari satu.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo sempat memberi pernyataan tentang PNS berpoligami pada Kamis, (05/03/2020) di Jakarta.
• Terungkap Alasan Yuni Shara Ogah Menikah Lagi Setelah 2 Kali Rumah Tangganya Kandas
Namun, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ASN wanita tidak boleh berpoliandri.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (06/03/2020).
PNS pria boleh menikah atau memiliki pasangan lebih dari satu (poligami), tetapi PNS Wanita tidak boleh (poliandri).
Paryono juga menjelaskan, jika ASN pria hendak berpoligami maka harus meminta izin istrinya, atasannya hingga menteri.
"Pasal 4 PP 45/1990 merupakan perubahan dari PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ucap Paryono memberikan penjelasan bahwa adanya peraturan tertulis mengenai hal tersebut.
Kemudian, Paryono menambahkan bahwa ketika izin sudah dituliskan ke menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, dan BUMD tidak otomatis diperbolehkan.
• Kaya Bumbu Rempah, Nasi Padang Mampu Tangkal Virus Corona, Begini Penjelasan Dokter!
"Kan ada alasan-alasan kenapa dia mau beristeri dua (lebih dari satu) dan pejabat bisa memberi atau menolak memberikan izin," ucap Paryono.
Dampak poligami
Pilihan berpoligami oleh seorang pria memiliki sejumlah risiko kesehatan yang dapat menerpa pihak wanita, baik yang menjadi istri pertama maupun istri kedua atau selanjutnya.
Risiko kesehatan tersebut bukan hanya dapat menyerang dari sisi medis, melainkan juga sisi psikologis.
Sisi medis
Seksolog, dr. H. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, MARS, menerangkan dari sisi medis, seorang pria yang berganti pasangan dapat menyebabkan kanker rahim pada wanita pasangannya.