Asusila
Alami Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Seorang Mahasiswi di Padang Tertekan Sampai Kabur Dari Rumah
Sebuah kisah pilu harus dialami T (20), seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Padang.
Akhirnya, pihak kampus tahu juga saat sidang kode etik. T tidak jadi di-DO.
Dirinya cuma diistirahatkan. Dia boleh kuliah seperti biasa dan tidak diberi sanksi apapun.
Dia mengatakan, hal itu terjadi karena dia bukan menuntut universitas dan jurusan, tapi dia menuntut si dosen.

Korban Dapat IP Nol
Rektor UNP, Ganefri mengatakan, oknum dosen tersebut telah melalui sidang majelis kode etik dosen.
Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut.
"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri, Jumat (31/1/2020) lalu.
Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.
Jangankan dosen, sebutnya, mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.
"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran. Dia keberatan diberhentikan."
"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!" tegas Ganefri.
Ganefri mengungkapkan, saat ini mahasiswi bersangkutan belum mulai kuliah.
"Kita minta istirahat dulu. Kemarin aja IP-nya 0,0. Dia tidak ikut ujian. Nanti kita carikan solusi," ujar Ganefri.
Komentar Netizen di Instagram
T mengaku sering mendapat komentar yang sudah menjurus hinaan di akun Instagramnya.