Sidang Kasus Ketuk Palu RAPBD
Sudah Hadirkan 67 Saksi Hari Ini 3 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan
Sudah Hadirkan 67 Saksi Hari Ini 3 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Sudah Hadirkan 67 Saksi Hari Ini 3 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus suap ketok palu Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, hari ini Kamis (5/3/2020) menjalani sidang penuntutan oleh jaksa KPK di Pegadilan Tipikor Jambi.
Ketiga terdakwa tampak mengenakan kemeja batik dan celana hitam.
Dakwaan dibacakan langsung oleh Feby Dwiandospendi, ketua tim Jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Nota dakwaan setebal 617 tidak dibacakan seluruhnya.
Namun hanya poin-poin yang dianggap penting saja, "Izin yang mulia kami mulai membacakan dari bab v," kata jaksa Feby.
• Uang Rp 100 Juta Jatah Suap Ketok Palu untuk Karyani Belum Terungkap, Siapa yang Terima?
• Di Depan Hakim, Sufardi Cerita Soal Uang Ketok Palu, OTT KPK hingga Pesan Almarhum Zoerman Manaf
• Keberatan Jika Hak Politiknya Dicabut, Zainal Abidin, Terdakwa Suap Ketok Palu Sampaikan Pledoi
Hal ini juga disetujui penasehat hukum terdakwa dan para terdakwa. Persidangan dipimpin oleh Morailam Purba selaku ketua majelis hakim.
Ini merupakan sidang ke 11 yang dijalani ketiga terdakwa. Sebelumnya jaksa penuntut KPK telah menghadirkan sekutar 67 saksi selama persidangan.
Sudah Hadirkan 67 Saksi Hari Ini 3 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)