Sidang Suap Ketok Palu
Keberatan Jika Hak Politiknya Dicabut, Zainal Abidin, Terdakwa Suap Ketok Palu Sampaikan Pledoi
Keberatan Jika Hak Politiknya Dicabut, Zainal Abidin, Terdakwa Suap Ketok Palu Sampaikan Pledoi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Keberatan Jika Hak Politiknya Dicabut, Zainal Abidin, Terdakwa Suap Ketok Palu Sampaikan Pledoi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zainal Abidin, terdakwa kasus dugaan suap ketok palu, merasa keberatan dengan dakwaa jaksa KPK yang telah menuntut hukuman penjara lima tahun berikut denda Rp300 juta rupiah dalam kasus suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018.
Pernyataan ini disampaikan dalam nota pembelaan twedakwa saat persidangangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (18/2/2020).
Melalui Penasehat Hukumnya Nelson Freddy, Zainal mengatakan, jika tuntutun itu terlalu berat. Apa lagi selama persidangan, ia telah menyampaikan fakta-fakta siapa saja yang telah menerima uang ketok palu di DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019.
• Indeks Kerawanan Pilkada Jambi Tunggu Ketok Palu Bawaslu RI
• Dugaan Oknum Kadis di Tanjab Barat Ikut Politik Praktis, Ispektorat : Kami Koordinasi dengan BKPSDM
• Dilantik Jadi Kepala Bandan Kesbangpol, Mukhti Fokus Sukseskan Pilkada Serentak 2020
“Tindakan Koperatif terdakwa (Zainal Abidin, red) harus di pandang sebagai perbutan yang meringankan hukumannya, untuk itu tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih redah dari tuntutan JPU. Karena terdakwa sudah mengaku bersalah dan bersedia membantu KPK untuk kasus suap uang ketok palu yang telah terjadi,” Kata Nelson membacakan pledoi.
Nelson juga menyampaikan permohonan kliennya agar majelis hakim yang diketuai Yandri Roni mempertimbangkan uang denda Rp 300 juta yang dituntut Jaksa KPK.

"Saat ini klien kami Saudara Zainal Abidin tidak memilik uang yang cukup untuk membayar denda tersebut, untuk itu majelis hakim hendaklah mempertimbangkan kondisi perkonomian terdakwa dalam memberika hukuman denda yang akan di jatuhkan nantinya,” Kata Nelson.
Termasuk soal pidana tambahan yang diajukan jaksa KPK yang meminta agar hak politik terdakwa dicabut dianggap memberatkan.
Pihaknya beralasan bahwa tuntutan penjara serta denda dipandang telahemberi efek jera dan cukup setimpal dengan perbuatan terdakwa.
“Kami tim penasehat hukum memohon dengan sedadil adilnya untuk tidak memberikan pencabutan Hak politik terdakwa jika hukuman pokok telah selesai di jalankan oleh terdakwa,” ungkapnya.
Usai persidangan, Nelson menyampaikan harapnnya agar tim KPK bisa membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini, "Kita minta supaya KPK segera menindak lanjuti nama-nama yang terungkap dipersidangan, jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," kata Nelson.
Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya, Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda 300 juta subsider empat bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Effendi Hatta, jaksa KPK membebankan uang pengganti sebesar 100 juta subsider enam bulan penjara.
Keberatan Jika Hak Politiknya Dicabut, Zainal Abidin, Terdakwa Suap Ketok Palu Sampaikan Pledoi (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)