Tim Ahli Proyek PLTMH Hanya Formalitas, M Rahviq Bilang Itu Biasa
Sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
M Rahviq saat bersaksi dipersidangan dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTMH di Desa Batang Asai, Sarolangun Rabu (4/3/2020)
Namun karena adanya bencana banjir bandang tahun 2017, pekerjaan itu tak dapat dimanfaatkan masyarakat karena bendungan jebol.
Dalam proyek ini terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menyeret Syafri Kamal Direktur PT Aledino Cahaya Syafira serta Masril selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Dimana pada pencairan tahap kedua terdakwa Masril selaku KPA melakukan pencairan 100 persen atas permintaan pihak PT Aledino Cahaya Syafira sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 2,6 miliar rupiah.
Proyek pembangunan PLTMH di Desa Batang Asai ini bersumber dari APBD Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM Provinsi Jambi. (Dedy Nurdin)