Tim Ahli Proyek PLTMH Hanya Formalitas, M Rahviq Bilang Itu Biasa
Sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tim Ahli Proyek PLTMH Hanya Formalitas, M Rahviq Bilang Itu Biasa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (4/3/2020).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Kejari Sarolangun menghadirkan saksi Muhammad Rahviq selaku pelaksana lapangan PT Aledino Cahaya Syafira.
Saksi menerangkan bahwa awalnya mendatangi Masril terkait adanya pengumuman di LPSE mengenai lelang proyek di Dinas ESDM Provinsi Jambi.
"Bahasanya ditawari atau saudara yang meminta?" tanya ketua majelis hakim Dedi Muchti Nugroho yang memimpin persidangan.
• A. Rahman Paling Berpeluang Jabat Sekretaris Golkar Jambi
• Wabah Virus Corona, Cek Endra: Tetap Tenang Tapi Waspada
• BI Jambi Musnahkan 9.000 Lembar Lebih Uang Palsu, Temuan Sejak 2012
"Awalnya minta Pengadaan jaringan listrik PLTS di Tebo, kata pak Masril jangan itu punya tim sukses Gubernur (Zumi Zola.red) ditawarin kalau mau yang di Batang Asai," kata M Rahviq.
Saksi M Rahviq kemudian memasukkan penawaran setelah melenggkapi berkas dan persyaratan, dengan pengumuman nilai proyek di LPSE yakni Rp 3,3 miliar.
Saksi M Rahviq mengatakan meminjam PT Aledino Cahaya Syafira milik terdakwa Syafri Kamal. Dengan perjanjian biaya sewa 3 persen dari proyek.
Dalam prosesnya panitia lelang memenangkan PT Aledino, M Rahviq mengatakan alasan panitia lelang memenangkan pihak perusahan karena lebih pengalaman.
Pernyatan ini juga berbeda dengan keterangan panitia lelang sebelumnya yang memenangkan perusahaa milik terdakwa karena alasan penawaran yang lebih murah.
Bahkan saksi juga mengatakan jika tenaga ahli tiga orang di perusahaannya hanyalah formalitas belaka.
"Ahlinya hanya formalitas, tidak ada ahlinya faktanya di lapangan begitu. Saya yang mengerjalan dari awal, pondasi, pipa sampai jaringan. Pengerjaan 90 hari dari Agustus sampai 26-27 November 2016," ujarnya.
Saksi blak-blakan memalsukan tandatangan terdakwa Syafri Kamal beberapa kali termasuk pada saat pencairan tahap kedua. Proses penandatanganan kontrak dilakukan di ruang kerja kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi.
M Rahviq mengaku mendapat keuntugan dari total 2,6 miliar proyek sekitar 200 juta.
"Saya kasi pak Masril 30 juta, termasuk untuk panitia ada tiga orang 30 juta," ujarnya.