BI Jambi Musnahkan 9.000 Lembar Lebih Uang Palsu, Temuan Sejak 2012

Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi bersama Polda Jambi memusnahkan 9.104 lembar uang palsu.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Fitri Amalia
Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi bersama Polda Jambi memusnahkan 9.104 lembar uang Rupiah palsu. Hasil temuan uang Rupiah palsu yang terkumpul merupakan hasil temuan sejak tahun 2012. 

BI Jambi Musnahkan 9.000 Lembar Lebih Uang Palsu, Temuan Sejak 2012

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi bersama Polda Jambi memusnahkan 9.104 lembar uang palsu. Hasil temuan uang Rupiah palsu yang terkumpul merupakan hasil temuan sejak tahun 2012.

Kegiatan pemusnahan sendiri berlangsung di Ruang Kajanglako KPwBI Provinsi Jambi, Rabu (4/3). Pemusnahan lembaran uang palsu ini menggunakan mesin penghancur kertas.

Pemusnahan barang temuan uang Rupiah palsu tahun 2020 ini saksikan oleh Gubernur Jambi yang dalam hal ini diwakili oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Asraf, Kapolda Jambi yang dalam hal ini diwakili oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi, Kepala KPwBI Provinsi Jambi Bayu Martanto, Kepala Beacukai Provinsi Jambi Ardiyanto, Pengadilan Tinggi Provinsi, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi, Forkopimda Provinsi Jambi, dan Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank se-Provinsi Jambi.

Bayi Martanto mengatakan, hasil temuan uang Rupiah palsu yang dimusnahkan terdiri dari 4.415 lembar pecahan Rp 100 ribu, 3.867 lembar pecahan Rp 50 ribu, 155 lembar pecahan Rp 20 ribu, 13 lembar pecahan Rp 10 ribu dan 654 pecahan Rp 5 ribu.

Fasha Minta Terminal Bayangan di Kota Jambi Segera Ditertibkan

Mang Cek Divonis 7,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

VIDEO: Bank BI Musnahkan 9.104 Lembar Uang Palsu yang Ditemukan Sejak 2012

"Barang temuan uang Rupiah palsu ini merupakan kerjasama antara Bank Indonesia provinsi Jambi dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi," sebutnya.

Dia mengatakan, kegiatan praktik atau pemalsuan uang Rupiah selain merugikan masyarakat juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rasio tingkat pemalsuan uang pada 2019 secara nasional tercatat 8 lembar per satu juta, rasio ini menunjukkan tiap satu lembar uang Rupiah yang diedarkan ditemukan 8 lembar uang Rupiah palsu. Untuk itu BI selalu berupaya penanggulangan uang Rupiah palsu baik dari segi aspek preventif dengan penguatan kualitas keamanan sejak awal mula uang di desain maupun aspek represif.

"Upaya represif sendiri BI mendukung upaya pihak berwajib memberikan efek jera terhadap pelaku pemalsuan, yang tentu saja bekerjasama dengan aparat penegak hukum," ujarnya.

Kombes Pol M Edi Faryadi sendiri mengatakan pihaknya berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran uang Rupiah palsu. Dari Polda Jambi hingga ke jajaran kita akan selalu bekerjasama dengan BI yang ada di seluruh wilayah memberantas uang Rupiah palsu.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat apa yang disampaikan BI perihal langkah-langkah untuk mengetahui uang palsu, yakni 3D itu dilaksanakan, kemudian Jangan mudah terpancing atau terpengaruh dengan janji jika ada angka ada keuntungan untuk mengedarkan uang palsu,karena undang-undang telah mengatur siapapun yang mengedarkan uang palsu akan dihukum," tegasnya.

Asraf berharap, kegiatan ini akan dapat mengurangi atau bahkan tidak ada lagi peredaran uang Rupiah palsu. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan, terutama untuk para pelaku ekonomi.

"Mudah mudahan kejahatan peredaran uang Rupiah palsu ini dapat kita singkirkan di provinsi Jambi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved