Mang Cek Divonis 7,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jusman Hairi alias Junaidi alias Mang Cek harus mendekam di terungku selama 7,5 tahun.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Mang Cek Divonis 7,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Jusman Hairi alias Junaidi alias Mang Cek harus mendekam di terungku selama 7,5 tahun.
Mang Cek divonis terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum, pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," kata hakim ketua, Rizal Firmansyah, belum lama ini.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan penjara.
• Virus Corona Mulai Menyerang Indonesia, RSUD Raden Mattaher Siapkan Ruang Khusus
• Tekan Kerawanan Pilkada di Tanjab Barat, Bawaslu dan Polres Lakukan Koordinasi
• Kebun Cabai di Sarolangun Mulai Panen, Cek Endra Berharap Harga Cabai Stabil hingga Lebaran
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Yupran Susanto.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan.
Untuk diketahui, Jusman didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman berupa sabu.
Mang Cek diduga terlibat dalam kasus narkoba Agustus 2018 lalu di Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dari tangannya, disita barang bukti sekitar 0,56 gram.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)