Sempat Tertunda Dua Minggu, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal Akan Jalani Sidang Tuntutan Besok

Tiga terdakwa yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal akan mendengarkan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis besok.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/dedi nurdin
Persidangan suap ketok palu untuk terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. 

Sempat Tertunda Dua Minggu, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal Akan Jalani Sidang Tuntutan Besok

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018 yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi akan kembali digelar Kamis (5/3/2020) besok setelah sempat tertunda selama dua pekan.

Tiga terdakwa yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal akan mendengarkan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis besok.

Persidangan sempat ditunda selama dua minggu dengan alasan jaksa KPK masih mempersiapkan tuntutan untuk ketiga terdakwa.

Virus Corona Mewabah, Al Haris Minta Warga Merangin Berhati-hati

Tim Ahli Proyek PLTMH Hanya Formalitas, M Rahviq Bilang Itu Biasa

A. Rahman Paling Berpeluang Jabat Sekretaris Golkar Jambi

Persidangan dipimpin oleh Morailam Purba selaku ketua majelis dibantu dua anggota persidangan lainnya yakni Hakim anggota Adly dan Shinta Fransiska Manalu.

Hal ini juga dibenarkan pihak terdakwa Elhelwi lewat penasehat hukumnya Indra Armendaris.

Namun seperti apa langkah hukum selanjutnya, ia mengatakan masih menunggu hasil persidangan besok.

Untuk langkah selanjutnya lihat saja hasil persidangan besok, kita hormati proses persidangan yang masih berjalan,” katanya kepada awak media. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved