LIMA Pelaku Keroyok Security Perusahaan Sawit di Jambi, Dipicu Masalah Pembakaran Mesin Dompeng
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO, TRIBUN - Satu di antara 5 terduga pelaku pengeroyokan terhadap security
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO, TRIBUN - Satu di antara 5 terduga pelaku pengeroyokan terhadap security perusahaan di areal kebun sawit Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, diringkus polisi.
US alias Juntak (37), warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditangkap, sementara 4 temannya dalam pengejaran.
"Dari keterangan tersangka, dia melakukannya berlima. Sementara ini kami baru menangkap satu orang," kata Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M Hasyim Asy'ari kepada Tribunjami.com, belum lama ini.
• Sempat Tertutup Tanah Longsor, Jalan Batang Asai-Sarolangun Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
• Orang Tua Ashraf Sinclair Ungkap Rencana Keluarga Untuk BCL dan Noah Selepas Wafatnya Sang Anak
• Mobil Patroli Polsek Tembagapura Diberondong Peluru, Aparat Cegah KKB Papua Masuk PT Freeport
Berdasarkan kronologi yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada 9 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban bernama Sulaiman anggota pengamanan (security) di sebuah perusahaan.
Saat kejadian, korban sekaligus pelapor itu pergi ke lokasi afdeling 3 untuk mengecek lokasi yang sebelumnya sudah didatangi dan diberi imbauan.
Karena di sana ada aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau yang dikenal dengan dompeng yang masuk ke sana.
• Buat Sendiri Hand Sanitizer di Rumah, Hanya 2 Bahan Gampang Diperoleh di Apotek, Untuk Stok
• Sidak Komisi IV DPRD Provinsi Jambi ke RSUD Raden Mattaher, Dapati Gedung Tak Terpakai & Alkes Rusak
• 5 Fakta Dua WNI Terjangkit Virus Corona, Ibu dan Anak yang Tinggal di Depok, Begini Kondisinya Kini
Saat menggerebek aktivitas dompeng tersebut, semua pekerja dompeng melarikan diri, sehingga korban membakar semua peralatan dompeng yang ada di sana.
"Kemudian, pelaku ini datang, berlima mereka. Karena merasa dompeng tempat bekerjanya dibakar, dikeroyoklah si korban ini," ujar Kapolsek.
Korban berhasil menyelamatkan diri dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat.
Tersangka ditangkap di rumahnya, RT 04 Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada 27 Januari 2020 sekira pukul 05.00 WIB.
• 4 Cara Penularan Virus Corona dan Cara Mengantisipasinya, Dr dr Reviono, SpP (K) Beri Penjelasan
• PASUKAN Elite TNI AL Denjaka Jalani Latihan di Neraka Dingin, Mereka Akrab Dijuluki Hantu Laut
• 40 Orang Eselon IV di Sarolangun Ikut Diklatpim Angkatan I Tahun 2020, Wabup : Pembentukan Karakter
• VIDEO BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Dua Orang di Indonesia Positif Corona
• Celana Dalam Gajah Bermodel Unik Jadi Trend untuk Cowok, Ternyata Segini Harganya di Pasaran Online
Juntak disangkakan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (are)