Berita Nasional

Wanita yang Belajar Mengemudi Mobil dan Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Bebas dan Tak Ditahan Polisi

Wanita yang Belajar Mengemudi Mobil dan Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Bebas dan Tak Ditahan Polisi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ISTIMEWA/Tangkap layar akun Faceboook dan TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Tersangka Wanita Penabrak Ibu Hamil 7 Bulan saat Belajar Kendarai Mobil,Bebas & Tidak Ditahan Polisi 

Wanita yang Belajar Mengemudi Mobil dan Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Bebas dan Tak Ditahan Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Kecelakaan yang menewaskan seorang ibu hamil karena ditabrak seorang pengemudi wanita yang baru belajar mengemudikan mobil sedang ramai di media sosial.

Tersangka atas nama Firda Meisari alias FR (29), yang menabrak wanita hamil 7 bulan tidak ditahan polisi.

ER menabrak Erlinda alias (ER) hingga korban meninggal, pada Sabtu (22/2/2020).

Wardi (45) salah satu rekan korban yang menyaksikan kecelakaan itu mengatakan, saat kejadian, korban dan suaminya berlumuran darah, namun keduanya masih sadar.

Tiang listrik yang jadi lokasi ditabraknya ibu hamil ditaburi bunga tabur.
Tiang listrik yang jadi lokasi ditabraknya ibu hamil ditaburi bunga tabur. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

"Masih sadar, tapi emang luka parah di badannya, kemudian langsung dibawa oleh pelaku dan suaminya ke Rumah Sakit Bhakti Mulia," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).

Wardi mengatakan, pelaku adalah seorang wanita yang diketahui bernama Firda Meisari alias FR (29).

Saat kejadian, pelaku sedang belajar mengemudi mobil yang didampingi sang suami yang merupakan warga negara Nigeria.

"Dia lagi belajar, orang sempat berhenti lama di depan. Pas korban nyeberang, kemungkinan dia salah injek pedal, niatnya mau injek rem malah nginjek gas," papar Wardi.

Sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian, FR kini dapat menghirup udara bebas.

Diwartakan TribunJakarta.com hal tersebut terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan FR dikabulkan, pada Kamis (29/2/2020).

Penampakan Tiang Listrik Tempat Ibu Hamil Tewas Ditabrak Mobil Dalam Gang Dipenuhi Taburan Bunga

Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi di Gudang Milik Ir (36) di Bangko, Sudah Operasi 2 Tahun

Indonesia Buat Khawatir Negera-negara Eropa dan Amerika, Sampai Para Diplomat Putuskan Bertemu

Lagi Pacaran dan Kepergok Preman, ABG Dipaksa Berhubungan Badan, 2 Ancaman Sang Preman Menakutkan

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," kata Teguh.

Teguh menjelaskan penangguhan penahan FR diajukan oleh pihak keluarganya.

Pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan keluarga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved