Berita Nasional
Wanita yang Belajar Mengemudi Mobil dan Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Bebas dan Tak Ditahan Polisi
Wanita yang Belajar Mengemudi Mobil dan Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Bebas dan Tak Ditahan Polisi
Wanita yang Belajar Mengemudi Mobil dan Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Bebas dan Tak Ditahan Polisi
TRIBUNJAMBI.COM - Kecelakaan yang menewaskan seorang ibu hamil karena ditabrak seorang pengemudi wanita yang baru belajar mengemudikan mobil sedang ramai di media sosial.
Tersangka atas nama Firda Meisari alias FR (29), yang menabrak wanita hamil 7 bulan tidak ditahan polisi.
ER menabrak Erlinda alias (ER) hingga korban meninggal, pada Sabtu (22/2/2020).
• Penampakan Tiang Listrik Tempat Ibu Hamil Tewas Ditabrak Mobil Dalam Gang Dipenuhi Taburan Bunga
• Video Viral Ibu Hamil Tewas Ditabrak Mobil, Pelaku Lagi Belajar Nyetir Mobil Didampingi Suami
• Kisah Pilu Seorang Ayah Kehilangan 3 Anaknya Karena Tewas Ditabrak Mobil Saat Beli Es Krim
• Jembatan Muara Sabak Ditabrak Tongkang, Ini Alasan Pemkab Tanjab Timur Tak Tempuh Jalur Hukum
Sang suami yang saat itu duduk di atas sepeda motornya juga ikut tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.Wardi (45) salah satu rekan korban yang menyaksikan kecelakaan itu mengatakan, saat kejadian, korban dan suaminya berlumuran darah, namun keduanya masih sadar.

"Masih sadar, tapi emang luka parah di badannya, kemudian langsung dibawa oleh pelaku dan suaminya ke Rumah Sakit Bhakti Mulia," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).
Wardi mengatakan, pelaku adalah seorang wanita yang diketahui bernama Firda Meisari alias FR (29).
Saat kejadian, pelaku sedang belajar mengemudi mobil yang didampingi sang suami yang merupakan warga negara Nigeria.
"Dia lagi belajar, orang sempat berhenti lama di depan. Pas korban nyeberang, kemungkinan dia salah injek pedal, niatnya mau injek rem malah nginjek gas," papar Wardi.
Sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian, FR kini dapat menghirup udara bebas.
Diwartakan TribunJakarta.com hal tersebut terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan FR dikabulkan, pada Kamis (29/2/2020).
• Penampakan Tiang Listrik Tempat Ibu Hamil Tewas Ditabrak Mobil Dalam Gang Dipenuhi Taburan Bunga
• Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi di Gudang Milik Ir (36) di Bangko, Sudah Operasi 2 Tahun
• Indonesia Buat Khawatir Negera-negara Eropa dan Amerika, Sampai Para Diplomat Putuskan Bertemu
• Lagi Pacaran dan Kepergok Preman, ABG Dipaksa Berhubungan Badan, 2 Ancaman Sang Preman Menakutkan
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).
"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," kata Teguh.
Teguh menjelaskan penangguhan penahan FR diajukan oleh pihak keluarganya.
Pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan keluarga.