Jembatan Muara Sabak Ditabrak Tongkang, Ini Alasan Pemkab Tanjab Timur Tak Tempuh Jalur Hukum

Kapal tongkang menabrak tiang jembatan Muara Sabak sehingga mengakibatkan pergeseran pada tiang jembatan.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Jembatan Muara Sabak 

Jembatan Muara Sabak Ditabrak Tongkang, Ini Alasan Pemkab Tanjab Timur Tak Tempuh Jalur Hukum

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Insiden kali kedua kapal tongkang menabrak jembatan Muara Sabak (JMS) pada penghujung tahun 2019 lalu, Pemda tidak tempuh jalur hukum mengingat pihak perusahaan akui bertanggung jawab.

Berbeda dengan insiden pertama yang terjadi pada beberapa tahun lalu, kasus kecelakaan air yang mengakibatkan kerusakan beberapa sisi pada bagian jembatan JMS hingga saat ini berlanjut ke meja hijau (dalam proses Kasasi) di MA.

Untuk insiden kedua, kembali kapal tongkang menabrak tiang jembatan sehingga mengakibatkan pergeseran pada tiang jembatan. Namun terkait kasus ini Pemerintah Daerah Tanjab Timur tidak menempuh jalur hukum dalam penyelesaiannya. 

Hal tersebut dikarenakan pihak perusahaan (tongkang) bersedia bertanggung jawab untuk ganti rugi kerusakan akibat insiden tersebut. Dengan adanya itikad baik pihak perusahaan disambut baik oleh pemerintah.

Kerap Resahkan Warga Tebo, Dua Pencuri Dibekuk, Polisi Temukan Barang-barang Ini

Baru Naik Sebentar Harga Sawit Kembali Anjlok, Petani di Tanjab Timur Lesu

VIDEO: VIRUS CORONA! WHO Umumkan Status Darurat Dunia

Hal tersebut dikatakan Kabag Hukum Setda Tanjabtim Idris, kepada Tribunjambi.com menuturkan, terkait Insiden kedua yang menimpa jembatan JMS tentu lebih tepatnya Dinas PU yang memberikan penjelasan.

"Karena ranahnya bukan ranah hukum melainkan ranah ganti rugi. Karena niat baik perusahaan untuk menganti sudah ada," ujarnya.

"Setahu saya itu juga sudah dituangkan dalam surat perjanjian. Namu saya sarankan lebih baik PU yang menjelaskan karena mereka lebih memahami," tambahnya.

Dirinya mengaku, sejauh ini untuk insiden kali kedua ini belum ada langkah atau jalur hukum yang ditempuh untuk penyelesaiannya. Mengingat saat ini masih diselesaikan dengan cara baik baik antar kedua pihak.

Sementara itu, Sekretaris PU Tanjabtim Apriboy mengatakan, benar pihak perusahaan yang bersangkutan siap bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi terhadap jembatan tersebut. 

"Namun untuk besarannya mereka juga masih menunggu hasil penghitungan ulang pihak kementerian. Setelah didapat hasilnya baru bisa perbaikan," jelasnya.

Tentu memang akan ada perubahan perhitungan, dari estimasi hasil penghitungan awal sebelum insiden kedua ini terjadi. Perhitungan awal lalu diperkirakan perbaikan memakan biaya hingga Rp 21 M.

"Kemungkinan jumlahnya lebih dari estimasi awal, namun kalau berapa jumlahnya kita belum bisa karena tim kementerian baru turun dan belum selesai penghitungannya," pungkasnya. (usn)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved