Kerap Resahkan Warga Tebo, Dua Pencuri Dibekuk, Polisi Temukan Barang-barang Ini

Dua tersangka pencurian yang sering meresahkan warga Kabupaten Tebo akhirnya ditangkap, Rabu (29/1/2020) lalu.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
IST
Dua tersangka pencurian yang sering meresahkan warga Kabupaten Tebo akhirnya ditangkap, Rabu (29/1/2020) lalu. 

Kerap Resahkan Warga Tebo, Dua Pencuri Dibekuk, Polisi Temukan Barang-barang Ini

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dua tersangka pencurian yang sering meresahkan warga Kabupaten Tebo akhirnya ditangkap, Rabu (29/1/2020) lalu.

Tersangka Toha Abdullah warga Dusun Gajah Mati, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, dan Ade Juanda warga Dusun Panampuyan, Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah, ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaluddin mengatakan, keduanya ditangkap Tim Sultan Polres Tebo, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Tim mendapatkan informasi dari warga yang melaporkan adanya aksi pencurian. Tim Sultan kemudian langsung melaksanakan penyelidikan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Sempat Heboh Virus Corona di Jambi, Pasien RSUD Mattaher Akhirnya Pulang, Dokter Pastikan Hanya ISPA

Harga Cabai dan Bawang Tak Stabil, Daftar Harga Bahan Pokok di Kota Jambi

VIDEO: VIRUS CORONA! WHO Umumkan Status Darurat Dunia

Setelah mendapat keberadaan tersangka, tim langsung menuju lokasi para pelaku yang terletak di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya berhasil diamankan. Selain berhasil menangkap pelaku tim juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka.

“Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan satu unit mesin kompresor merk izumi, mic karaoke merk sony dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna abu-abu,” ungkap Kasat.

AKP Riedho menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mako Polres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kedua tersangka sedang diproses. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya saat ini disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved