Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Santi Wirda Ajukan Banding

Santi Wirda, ketua Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis (27/2/2020) siang.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Terungkap di Persidangan, Santi Wirda Janjikan Rp 50 Juta ke Kepala Desa 

Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Santi Wirda Ajukan Banding

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Santi Wirda, ketua Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis (27/2/2020) siang.

Usai sidang pembacaan putusan itu, Santi Wirda menyatakan akan melakukan banding karena tak terima dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan sekolah baru SMK Bagimu Negeri yang berada di Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

"Nggak benar fakta persidangannya itu. Saya mau banding, akan saya ajukan secara resmi," ujarnya saat ditemui awan media usai persidangan.

"Baru akan saya buat setelah ini, ini faktanya, kasihan anak sekolah pada berenti sekarang ini," katanya sambil menyodokan foto-foto bangunan fisik sekolah yang diprint menggunakan kertas HVS kepada awak media.

Santi Wirda Dituntut Enam Tahun Penjara, Kasus Korupsi di Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri

Warga Desa Aur Gading yang Tenggelam Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tembesi

Pasien Suspect Corona di Bungo Dirawat di Ruang Khusus, Warga Diimbau Tak Perlu Takut

Sementara itu, suara isak tangis dari anak terdakwa terdengar selama proses pembacaan amar putusan berlangsung.

Santi Wirda juga terlihat hanya diam dan sesekali menunduk saat mendengar majelis hakim membacakan amar putusan.

Dipersidangan itu, Santi Wirda divonis penjara selama enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karna itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dan denda 200 juta subsider 3 bulan," ketua majelis hakim, Morailam Purba membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa uang pengganti kerugian negara sebesar 394 juta rupiah.

"Jika tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Morailam Purba.

Vonis terhadap terdakwa lebih ringan dibandigkan tuntutan yang diajukan jaksa dipersidangan sebelnya yakni tujuh tahun enam bulan, denda Rp 300 juta. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved