Santi Wirda Divonis Enam Tahun Penjara, Kasus Korupsi di Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri

Santi Wirda, ketua yayasan pengabdian bagimu negeri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis (27/2/2020) siang.

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Terungkap di Persidangan, Santi Wirda Janjikan Rp 50 Juta ke Kepala Desa. 

Santi Wirda Divonis Enam Tahun Penjara, Kasus Korupsi di Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Santi Wirda, ketua yayasan pengabdian bagimu negeri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis (27/2/2020) siang.

Dalam persidangan itu, terdakwa Santi Wirda divonis enam tahun penjara, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dan denda 200 juta subsider 3 bulan," ketua majelis hakim, Morailam Purba membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa uang pengganti kerugian negara sebesar 394 juta rupiah.

"Jika tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Morailam Purba.

Warga Desa Aur Gading yang Tenggelam Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tembesi

Pasien Suspect Corona di Bungo Dirawat di Ruang Khusus, Warga Diimbau Tak Perlu Takut

Uang Rp 100 Juta Jatah Suap Ketok Palu untuk Karyani Belum Terungkap, Siapa yang Terima?

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Santi Wirda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Santi Wirda divonis berdasarkan dakwaan primer pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Persidangan dipimpin oleh Morailam Purba selaku ketua majelis hakim bersama hakim anggota Adly dan Amir Aswan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Tanjab Timur yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tuhu tahun enam bulan penjara, denda 300 juta.

Jaksa Kejari Tanjungjabung Timur yang menangani perkara Santi Wirda, M Nendri Adianto menyatakan akan pikir-pikir atas putusan itu. "Pikir-pikirlah. 7 hari kan," kata Nendri usai sidang.

Dalam perkara ini, Santi Wirda dianggap sudah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan unit sekolah baru SMK Bagimu Negeri yang berada di Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Perbuatannya berdasar perhitungan BPKP sudah menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,155 miliar. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved