Dipicu Cemburu,Seorang Istri Potong Alat Kelamin dan Lakukan Ini Hingga Suami Tewas Bersimbah Darah

Diduga dipicu sakit hati dan cemburu seorang istri tega potong alat kelamin suami dan tusuk perut suami hingga tewas.

Editor: Heri Prihartono
Net
Ilustrasi penusukan 

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka."

"S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020). (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng dengan judul : Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti

Halaman sebelumnya
Sumber: Tribun Jateng
Tags
cemburu
sakit hati
alat kelamin
tusuk
Kalimantan Tengah
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved