Dipicu Cemburu,Seorang Istri Potong Alat Kelamin dan Lakukan Ini Hingga Suami Tewas Bersimbah Darah
Diduga dipicu sakit hati dan cemburu seorang istri tega potong alat kelamin suami dan tusuk perut suami hingga tewas.
Editor:
Heri Prihartono
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka."
"S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020). (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng dengan judul : Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri di Kalteng Potong Alat Kelamin Suami, Sayat Leher 2 Kali Lalu Tusuk Perut, Penjelasan Polisi, https://medan.tribunnews.com/2020/02/28/istri-di-kalteng-potong-alat-kelamin-suami-sayat-leher-2-kali-lalu-tusuk-perut-penjelasan-polisi?page=all.