Dipicu Cemburu,Seorang Istri Potong Alat Kelamin dan Lakukan Ini Hingga Suami Tewas Bersimbah Darah

Diduga dipicu sakit hati dan cemburu seorang istri tega potong alat kelamin suami dan tusuk perut suami hingga tewas.

Editor: Heri Prihartono
Net
Ilustrasi penusukan 

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga dipicu sakit hati dan cemburu seorang istri tega potong alat kelamin suami dan tusuk perut suami hingga tewas.

Gara-gara potong alat kelamin suami dan tusuk perut suami hingga tewas wanita itu ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pembunuhan suaminya sendiri.

Kejadian ini datang dari Kalimantan Tengah.

Identitas korban alias suami, yakni  Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. 

Namanya Lina (34). 

 

Tragedi itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 waktu setempat. 

Pembunuhan Halidi tergolong sadis. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali. 

"Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur."

"Saat itu korban sedang rebahan," ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020). 

Mengetahui korban sudah tewas, sambung Kapolres, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah. 

Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka. 

"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya."

"Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," tambah Kapolres. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB. (Istimewa/ Facebook)

Tak Mau Bekerja

AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu. 

Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh. 

Korban enggan mencari nafkah. 

Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

Istri Tusuk Suami

Berita serupa terjadi di Sumatera Barat.

Seorang pria tewas mengenaskan di dalam ruang kamar. 

Isi perutnya terburai keluar. 

Peristiwa itu terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Polres Agam telah mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial MD (58) itu. 

Pelaku tak lain adalah istri MD, berinisial S (62). 

Penyidik pun berupaya mengungkap motif dan alasan S tega menghabisi nyawa pasangan hidupnya itu.

Berdasar hasil penyidikan, S mengaku cemburu dan sakit hati

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur menjelaskan semula S dan MD berdua di kamar. 

Saat itu S diminta MD memijit badannya. 

pijat shiatsu
Ilustrasi Pijat (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Namun, saat itu korban membandingkan pijatan S tak seenak istri MD terdahulunya.

S yang sudah terbakar cemburu tak lantas beradu mulut.

Pelaku hanya diam sembari menuju ke dapur.

Dia mengambil sebilah pisau. 

Pisau itu disembunyikan dalam sarung yang dikenakan S.

S pun kembali ke kamar tidur, tempat suaminya berbaring.

"Di saat itu lah, S menusuk perut korban dengan sebilah pisau dapur yang dipersiapkannya."

"Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.

Adik korban, N (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya, langsung membuat laporan ke polisi.

"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka."

"S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020). (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng dengan judul : Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved