Dipicu Cemburu,Seorang Istri Potong Alat Kelamin dan Lakukan Ini Hingga Suami Tewas Bersimbah Darah
Diduga dipicu sakit hati dan cemburu seorang istri tega potong alat kelamin suami dan tusuk perut suami hingga tewas.
Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh.
Korban enggan mencari nafkah.
Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.
Istri Tusuk Suami
Berita serupa terjadi di Sumatera Barat.
Seorang pria tewas mengenaskan di dalam ruang kamar.
Isi perutnya terburai keluar.
Peristiwa itu terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Polres Agam telah mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial MD (58) itu.
Pelaku tak lain adalah istri MD, berinisial S (62).