Berita Nasional

Karena Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun dan 8.850 Nomor HP, Driver Ojol Ini Ditangkap Polisi

Karena Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun dan 8.850 Nomor HP, Driver Ojol Ini Ditangkap Polisi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews
Ilustrasi Ojek Online 

Mereka mengaku terpaksa memilih mengantar penumpang fiktif karena faktor himpitan ekonomi dan terbelit cicilan mobil yang terus melejit.

"Akhirnya kita kejar setoran untuk cicilan mobil hingga kami mulai mencobanya sejak awal tahun 2018," ujarnya.

Sebelumnya, aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

7. Ancaman Pidana dan Denda

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar.(tribuntimurcom)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved