Berita Nasional

Karena Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun dan 8.850 Nomor HP, Driver Ojol Ini Ditangkap Polisi

Karena Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun dan 8.850 Nomor HP, Driver Ojol Ini Ditangkap Polisi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews
Ilustrasi Ojek Online 

Hal itu merugikan Go-Jek," tandas Luki.

Polisi mencurigai bahwa dalam praktik tersebut, pelaku MF tidak bekerja sendiri.

"Saya curiga ini jaringan, karena itu saya minta Ditreskrimum untuk mengembangkan penyidikan kasus ini," kata Luki.

Regional Head Corporate Affairs Go-Jek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengatakan, sistem sudah mendeteksi praktik tersebut dan yang pasti merugikan perusahaan.

"Selain perusahaan, juga merugikan mitra-mitra kami yang selama ini bekerja dengan baik," ujar dia. 

7 Driver Grab Menyamar Jadi Tuyul, Begini Cara Mereka Raup Rp 50 Juta

Sebelumnya, ulah driver online yang menyamar menjadi tuyul. Lewat aksinya, mereka bisa meraup Rp 50 juta. Kini mereka meringkuk di tahanan Polda Sulsel.

Inilah kasus penipuan pertama dengan pelaku driver Grab Car yang dipolisikan. Tujuh orang berurusan dengan polisi karena berpraktik curang. Istilahnya, jadi tuyul.

Mereka diduga terlibat dalam kasus Illegal access ke sistem Grab Indonesia. Saat menjalankan askinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).

"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.

Kisah Pemeran Tisna Tukang Ojek Pengkolan, Dipaksa Istri Ikut Casting dan Adu Peran Sama Didi Petet

Imbas Penangguhan Kunjungan Umrah di Arab Saudi, Jamaah Umrah Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta

Minta Uang Buat Study Tur, Nyawa Siswi SMP Asal Tasikmalaya Melayang di Tangan Ayah Kandung

Suasana kemeriahan GrabFest yang berlangsung di Monumen Mandala Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (18/11/2017). Pada acara GrabFest ini pengemudi dan pelanggan Grab dapat menikmati berbagai makanan lokal, promosi dari gerai mitra bisnis Grab, permainan dan juga hiburan menarik. Dalam acara ini juga Grab memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para mitra pengemudi terbaiknya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Suasana kemeriahan GrabFest yang berlangsung di Monumen Mandala Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (18/11/2017). (SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR)

Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar. Berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan, jangan ditiru yah!

Diskusi Publik Tribun Jambi, Fase Masa Tenang Dianggap Paling Rawan Politik Uang

Kabupaten Batanghari Masuk Indeks Kerawanan Sedang, Bawaslu Rilis IKP Pilkada Batanghari

Seorang Warga di Bungo Diduga Terjangkit Virus Corona, Baru Pulang dari Korsel, Ini Kata Dokter

1. Tertua Masih Usia 31

Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).

Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.

2. Punya lebih 1 Akun

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved