Berita Nasional

Karena Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun dan 8.850 Nomor HP, Driver Ojol Ini Ditangkap Polisi

Karena Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun dan 8.850 Nomor HP, Driver Ojol Ini Ditangkap Polisi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews
Ilustrasi Ojek Online 

Karena Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun dan 8.850 Nomor HP, Driver Ojol Ini Ditangkap Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Cerita dari Ojek Online sering viral di media sosial lewat kisah-kisah sang pengemudi.

Namun tak jarang, bukan kisah sedih maupun inspiratif dari sang driver.

Seperti cerita driver ojek online satu ini yang ditangkap polisi gara-gara memelihara sistem tuyul saat narik.

Tak main-main, pelaku punya 8.850 nomor ponsel, dan 41 akun driver Gojek untuk sistem tuyul.

Aksi tuyul Gojek ini akhirnya dibongkar polisi, dan pelaku ditangkap.

Polisi mengamankan seorang pelaku bernisial MF (35), yang memiliki 8.850 nomor ponsel.

"Pelaku punya 8.850 nomor ponsel yang aktif dan teregistrasi dengan nama orang lain.

Hacker Asal Malang Raup Untung Rp 500 Juta Setelah Retas Aplikasi Ojek Online

Percaya Orderan Meningkat, Driver Ojek Online Ramai-ramai Rendam Ponsel di Air Kembang, Manjurkah?

OJEK Online Ini Dicari Ayah Kevin Aprilio Usai Viral Memainkan Biola, Diajak Addie MS Lakukan Ini

Sementara, ponselnya yang disita ada 40 unit," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).

MF, waga Kota Malang, Jawa Timur, itu semula ditangkap karena dugaan bandar judi online.

Namun, dari barang bukti yang disita, polisi menemukan fakta bahwa MF adalah "Gojek tuyul".

"Pelaku punya 41 akun driver Gojek," ujar dia.

Pelaku juga membuat 31 akun restoran dan puluhan akun customer.

Akun-akun palsu itu dibuat tersangka dengan menggunakan data pribadi orang lain.

Dengan akun-akun tersebut, pelaku melakukan transaksi seperti GoFood dan GoBiz.

"Tersangka memperoleh keuntungan dari poin yang diberikan Gojek berdasarkan jumlah transaksi tertentu.

Hal itu merugikan Go-Jek," tandas Luki.

Polisi mencurigai bahwa dalam praktik tersebut, pelaku MF tidak bekerja sendiri.

"Saya curiga ini jaringan, karena itu saya minta Ditreskrimum untuk mengembangkan penyidikan kasus ini," kata Luki.

Regional Head Corporate Affairs Go-Jek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengatakan, sistem sudah mendeteksi praktik tersebut dan yang pasti merugikan perusahaan.

"Selain perusahaan, juga merugikan mitra-mitra kami yang selama ini bekerja dengan baik," ujar dia. 

7 Driver Grab Menyamar Jadi Tuyul, Begini Cara Mereka Raup Rp 50 Juta

Sebelumnya, ulah driver online yang menyamar menjadi tuyul. Lewat aksinya, mereka bisa meraup Rp 50 juta. Kini mereka meringkuk di tahanan Polda Sulsel.

Inilah kasus penipuan pertama dengan pelaku driver Grab Car yang dipolisikan. Tujuh orang berurusan dengan polisi karena berpraktik curang. Istilahnya, jadi tuyul.

Mereka diduga terlibat dalam kasus Illegal access ke sistem Grab Indonesia. Saat menjalankan askinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).

"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.

Kisah Pemeran Tisna Tukang Ojek Pengkolan, Dipaksa Istri Ikut Casting dan Adu Peran Sama Didi Petet

Imbas Penangguhan Kunjungan Umrah di Arab Saudi, Jamaah Umrah Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta

Minta Uang Buat Study Tur, Nyawa Siswi SMP Asal Tasikmalaya Melayang di Tangan Ayah Kandung

Suasana kemeriahan GrabFest yang berlangsung di Monumen Mandala Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (18/11/2017). Pada acara GrabFest ini pengemudi dan pelanggan Grab dapat menikmati berbagai makanan lokal, promosi dari gerai mitra bisnis Grab, permainan dan juga hiburan menarik. Dalam acara ini juga Grab memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para mitra pengemudi terbaiknya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Suasana kemeriahan GrabFest yang berlangsung di Monumen Mandala Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (18/11/2017). (SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR)

Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar. Berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan, jangan ditiru yah!

Diskusi Publik Tribun Jambi, Fase Masa Tenang Dianggap Paling Rawan Politik Uang

Kabupaten Batanghari Masuk Indeks Kerawanan Sedang, Bawaslu Rilis IKP Pilkada Batanghari

Seorang Warga di Bungo Diduga Terjangkit Virus Corona, Baru Pulang dari Korsel, Ini Kata Dokter

1. Tertua Masih Usia 31

Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).

Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.

2. Punya lebih 1 Akun

Dicky menyebutkan, setiap tersangka diduga punya lebih dari satu akun pada aplikasi Grab.

Tapi pelaku ini punya lebih dari identitas yang berbeda-beda.

"Makanya mereka ini lakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau istilah yang biasanya disebut tuyul untuk curangi aplikasi grab," jelasnya.

3. Pertama kali terungkap di Indonesia

Karena kasus ini pertama kali terjadi di Indonesia. Perwakilan Grab dari Jakarta hadir dalam rilis ini, yakni Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadribrata.

"Kasus yang terjadi di kota makassar ini ialah yang pertama di indonesia, maka dalam hal ini pihak grab dari jakarta langsung dihadirkan juga," kata Dicky.

Pengungkapan kasus Ilegal Access ke sistem elektronik Grab ini, diungkap tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, 20 Januari 2018 lalu di Panakukkang, Makassar.

4. Barang bukti diamankan, 5 mobil, 36 ponsel, 2 tablet, 2 modem

Selain amankan tujuh pelaku, barang bukti yang diamankan berupa lima unit mobil, 36 ponsel Android, dua Tablet Android, dua Modem, dan surat-sutat.

"Tentu dengan pengungkapan kasus ini, kami sangat memberi apresiasi karena kasus ini adalah yang pertama kali di indonesia" jelas Ridzki Kramadribrata.

5. Raup Rp 50 Juta

Para pelaku membobol aplikasi Grab sehingga di aplikasi seakan-akan mengantar penumpang tetapi sejatinya mereka sedang di rumah.

Sedikitnya mereka dapat Rp 50 juta dari bisnis mengantar 'tuyul' itu.

"Awalnya kami driver Grab asli, kami sering begadang di warkop di Boulevard, untuk mencari insentif. Kami sering ditembak (order fiktif), hingga bonus kami pun tak cair," ujar salah satu sopir pengantar 'tuyul' dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).

6. Modus kejar setoran

Mereka mengaku terpaksa memilih mengantar penumpang fiktif karena faktor himpitan ekonomi dan terbelit cicilan mobil yang terus melejit.

"Akhirnya kita kejar setoran untuk cicilan mobil hingga kami mulai mencobanya sejak awal tahun 2018," ujarnya.

Sebelumnya, aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

7. Ancaman Pidana dan Denda

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar.(tribuntimurcom)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved