Pilkada Bungo 2020
Calon Perseorangan di Bungo Ditolak KPU, Hendri M Nur Memiliki Hak Sengketa
Calon Perseorangan di Bungo Ditolak KPU, Hendri M Nur Memiliki Hak Sengketa
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Calon Perseorangan di Bungo Ditolak KPU, Hendri M Nur Memiliki Hak Sengketa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hendri M Nur - Ismail Buzar sudah memiliki hak sengketa usai KPU Bungo menerbitkan surat penolakan terhadap penyerahan berkas dukungan calon perseorangan yang mereka antar ke KPU Bungo.
Bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Bungo Hendri M. Nur - Ismail Buzar berkas dukungannya ditolak pihak KPU, dikarenakan jumlah dukungan yang diserahkan kurang dari jumlah minimal yang telah ditentukan.
Terhadap penolakan KPU ini, memunculkan hak mengajukan sengketa kepada Hendri M Nur - Ismail Buzar ke Bawaslu.
Hal ini dibenarkan oleh Afrizal, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, ketika dikonfirmasi awak media.
• Rilis Bawaslu, Sungai Penuh Dinilai Miliki Tingkat Kerawanan Pilkada Tertinggi di Sumatera
• Calon Perseorangan Ditolak, Hendri-Ismail Tanggapi Keputusan KPU Bungo: Kami Sangat Sedih dan Haru
• Janjikan Rp 500 Juta Per Tahun dan Mobil Operasional, Kemas Faruq Adang HBA Maju di Musda Golkar
"Pasangan tersebut sudah memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa terhadap penolakan tersebut. Karena objek dan subjek hukumnya sudah terpenuhi," katanya, Rabu (26/2/2020).
Afrizal menyebutkan, pihaknya masih akan menunggu permohonan sengketa tersebut diajukan. Karena proses ini harus ada pengajuan dari pasangan calon.
"Pengajuan sengketa ini bisa dilakukan pada 3 hari setelah berita acara penolakan KPU diterbitkan," ujar Afrizal.
• Pasangan Calon Perseorangan di Bungo Kandas di Awal
• Dugaan Komisioner KPU Bungo Terima Ratusan Juta dari Caleg, Ini 3 Point Hasil Pemeriksaan KPU Jambi
• Terjerat Dana Desa, Mantan Kades di Sarolangun dan Sekretarisnya Divonis 2 Tahun Penjara
Diterangkan oleh Afrizal, dikarenakan berita acara penolakan diterbitkan pada 25 Februari 2020. Jadi masih ada ruang hingga besok (27/2/2020) untuk pasangan ini mengajukan gugatan.
"Pengajuan tersebut masih akan diterima hingga 27 Februari 2020 sampai pukul 24.00 WIB," tegasnya.
Sebenarnya jumlah dukungan yang diserahkan oleh Pasangan calon perseorangan Hendri M Nur - Ismail Buzar sebanyak 24.815 lembar.
Adapun syarat minimal dukungan sesuai ketentuan KPU sebanyak 23.932 dukungan.
Setelah diverifikasi dari jumlah dukungan yang masuk. Dukungan yang dinyatakan lengkap 17.470 lembar. Yang tidak lengkap 7.345 lembar. Sedangkan jumlah sebaran dukungannya ada di 17 kecamatan.
Terhadap kekurangan itu, maka status penyerahan dukungan Hendri M Nur - Ismail Buzar untuk maju melalui perseorangan di Pilkada Bungo di tolak.
Sedangkan susutnya jumlah dukungan terhadap Hendri M Nur sendiri disebabkan saat proses verifikasi kelengkapan banyak ditemukan ketidaksesuaian dukungan dengan ketentuan yang disyaratkan.
Seperti tidak ada berkas fisik dukungan tetapi ada di dalam SILON, KTP tidak ada di dalam dukungan, tidak ada tanda tangan, dan juga KTP manual.
Calon Perseorangan di Bungo Ditolak KPU, Hendri M Nur Memiliki Hak Sengketa (Tribunjambi.com/Hendri Dunan Naris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/jalur-perseorangan-bungo-hendri-m-nur-ismail2.jpg)