Pilkada Bungo 2020
Calon Perseorangan di Bungo Ditolak KPU, Hendri M Nur Memiliki Hak Sengketa
Calon Perseorangan di Bungo Ditolak KPU, Hendri M Nur Memiliki Hak Sengketa
Calon Perseorangan di Bungo Ditolak KPU, Hendri M Nur Memiliki Hak Sengketa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hendri M Nur - Ismail Buzar sudah memiliki hak sengketa usai KPU Bungo menerbitkan surat penolakan terhadap penyerahan berkas dukungan calon perseorangan yang mereka antar ke KPU Bungo.
Bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Bungo Hendri M. Nur - Ismail Buzar berkas dukungannya ditolak pihak KPU, dikarenakan jumlah dukungan yang diserahkan kurang dari jumlah minimal yang telah ditentukan.
Terhadap penolakan KPU ini, memunculkan hak mengajukan sengketa kepada Hendri M Nur - Ismail Buzar ke Bawaslu.
Hal ini dibenarkan oleh Afrizal, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, ketika dikonfirmasi awak media.
• Rilis Bawaslu, Sungai Penuh Dinilai Miliki Tingkat Kerawanan Pilkada Tertinggi di Sumatera
• Calon Perseorangan Ditolak, Hendri-Ismail Tanggapi Keputusan KPU Bungo: Kami Sangat Sedih dan Haru
• Janjikan Rp 500 Juta Per Tahun dan Mobil Operasional, Kemas Faruq Adang HBA Maju di Musda Golkar
"Pasangan tersebut sudah memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa terhadap penolakan tersebut. Karena objek dan subjek hukumnya sudah terpenuhi," katanya, Rabu (26/2/2020).
Afrizal menyebutkan, pihaknya masih akan menunggu permohonan sengketa tersebut diajukan. Karena proses ini harus ada pengajuan dari pasangan calon.
"Pengajuan sengketa ini bisa dilakukan pada 3 hari setelah berita acara penolakan KPU diterbitkan," ujar Afrizal.
• Pasangan Calon Perseorangan di Bungo Kandas di Awal
• Dugaan Komisioner KPU Bungo Terima Ratusan Juta dari Caleg, Ini 3 Point Hasil Pemeriksaan KPU Jambi
• Terjerat Dana Desa, Mantan Kades di Sarolangun dan Sekretarisnya Divonis 2 Tahun Penjara
Diterangkan oleh Afrizal, dikarenakan berita acara penolakan diterbitkan pada 25 Februari 2020. Jadi masih ada ruang hingga besok (27/2/2020) untuk pasangan ini mengajukan gugatan.
"Pengajuan tersebut masih akan diterima hingga 27 Februari 2020 sampai pukul 24.00 WIB," tegasnya.
PDIP Usung Petahana di Pilkada Bungo, Puan: Bungo, Mashuri dengan H Safruddin Dwi Apriyanto, Merdeka |
![]() |
---|
Hamas-Apri Dalam Waktu Dekat akan Deklarasi Pencalonan |
![]() |
---|
Calon Perseorangan Ditolak, Hendri-Ismail Tanggapi Keputusan KPU Bungo: Kami Sangat Sedih dan Haru |
![]() |
---|
Daftar dari Calon Perseorangan, KPU Bungo Akan Teliti Berkas Dukungan Hendri-Ismail |
![]() |
---|