Niat Beli Cincin Nikah, Pasutri Asal Timor Leste Justru Bawa Narkoba ke Indonesia, Begini Nasibnya!
Nasib pilu dialami pasangan suami istri, Jose Soares Parera (34) dan Anjelina Soares (31) asal Negara Timor Leste harus mendekam di penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib pilu dialami pasangan suami istri, Jose Soares Parera (34) dan Anjelina Soares (31) asal Negara Timor Leste harus mendekam di penjara.
Niat beli cincin nikah, justru pasangan suami istri itu membawa narkoba masuk ke Indonesia.
masing-masing 10 tahun dan lima tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana membawa narkoba masuk Indonesia.
• Ini Aturan dan Pantang serta Puasa Katolik Selama Masa Puasa hingga Prapaskah, Dimulai pada Rabu Abu
Dalam catatan Pos Kupang, kisah perjalanan hidup Jose dan Ansa bisa dikatakan unik. Hari Rabu merupakan momen kelabu dalam kisah perjalanan hidup pasutri ini dari Timor Leste menuju Kupang-Indonesia.
Proses hukum terus berjalan mulai dari penyidikan di Polres Belu kemudian di Kejaksaan
dan berakhir pula di hari Rabu, (26/2/2019), pukul 11.45 Wita kedua terdakwa dijatuhkan hukuman pidana oleh Hakim PN Atambua.
Terdakwa 2, Ansa dijatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 M. Selanjutnya, sekitar pukul 12.23 Wita, terdakwa 1, Jose vonis dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 M.
Kisah perjalan pasutri ini tak hanya pada kesamaan hari peristiwa tetapi juga "menyadang" status dari tersangka hingga status terpidana terjadi pada hari dan tanggal yang sama. Ini memang unik.
• Pemkab Terus Dukung Polres Tebo Berikan Pelayanan Terbaik
Pasca diamankan petugas Bea dan Cukai Atambua, Satres Narkoba Polres Belu melakukan penyelidikan dan penyidikan dan tepatnya, Rabu (26/6/2019) pukul 10.00 Wita, Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing menggelar konferensi pers terkait status kedua pelaku ditingkatkan menjadi tersangka. Di hari dan tanggal yang sama pula, Rabu (26/2/2020), Jose dan Ansa diberi "nama baru" sebagai terpidana setelah Hakim PN Atambua mengetuk palu tiga kali.
Saat diwawancara Pos Kupang.Com, Jose mengaku, baru pertama kali menjadi kurir narkoba untuk diselundupkan ke Indonesia. Ia dibayar 200 dolar per hari sebagai uang makan dan operasional. Setelah mendapat barang haram tersebut, Jose mengajak istrinya, Ansa untuk datang sama-sama ke Kupang-Indonesia.
• Foto Pak Kades dan Bu Sekdes Tak Berbusana Tersebar di WhatsApp, Adegan Tak Senonoh Pun Beredar
Untuk menyakinkan istrinya, Jose terpaksa menipu istrinya. Ia menyampaikan bahwa tujuan mereka ke Kupang adalah untuk membeli cincin nikah. Tipu daya sang suami berhasil meluluhkan hati sang istri yang penuh dengan kejujuran.
Namun, niat awal Jose dan Ansa untuk membeli cincin nikah di Kupang dan setelah kembali ke Timor Leste akan melangsungkan pernikahan, tak kesampaian. Malah Jose dan Ansa harus mendekam di rumah penjara. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).
Rela Edarkan Sabu Demi Sewa Pengacara
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita berinisial UF (29), warga asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban harus mendekam di penjara.
Ibu satu anak tersebut nekat jadi pengedar sabu demi sewa pengacara untuk bela suaminya yang telah lebih dulu ditahan atas kasus sama inisial F.
Dia menjelaskan, untuk memperoleh sabu yang akan dijualnya kembali, UF rela menjual motor miliknya jenis matic seharga Rp 9,5 juta.