Masa Prapaskah

Ini Aturan dan Pantang serta Puasa Katolik Selama Masa Puasa hingga Prapaskah, Dimulai pada Rabu Abu

Ini Aturan dan Pantang serta Puasa Katolik Selama Masa Puasa hingga Prapaskah, Dimulai pada Rabu Abu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
istimewa
Umat Katolik Pekanbaru mengikuti misa Rabu Abu di Gereja Paroki Santa Maria Fatima Pekanbaru. 

Ini Aturan dan Pantang serta Puasa Katolik Selama Masa Puasa hingga Prapaskah, Dimulai pada Rabu Abu

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini Rabu 26 Februari, umat Katolik di seluruh dunia mulai menjalani awal masa puasa jelang Pra Paskah 2020.

Masa Prapaskah tahun ini dimulai pada Hari Rabu Abu 26 Februari 2020 hingga Sabtu 11 April 2020.

Mengacu pada Kitab Hukum Kanonik, semua orang beriman Kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi.

Menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang.

Jadwal Aturan Pantang dan Puasa Umat Katolik selama Masa Prapaskah 2020, Begini Caranya

Misa Rabu Abu, Ini Isi Surat Gembala Prapaskah 2020 Uskup Agung Jakarta

PASCA Tragedi Ledakan Bom Paskah, Presiden Sri Lanka Minta Kepala Kepolisian dan Menhan Mundur

Semua orang beriman diajak untuk merefleksikan pengalaman hidup dan mengadakan pembaharuan untuk semakin setia sebagai murid Yesus.

Dalam Masa Prapaskah Umat Katolik diwajibkan:

- Berpantang dan berpuasa pada Hari Rabu Abu 26 Februari dan Jumat Agung, 10 April 2020.

- Pada Hari Jumat lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.

- Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke-60.

- Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur 18 tahun.

- Puasa artinya makan kenyang satu kali sehari.

- Yang diwajibkan berpantang adalah semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas.

- Pantang yang dimaksud di sini adalah tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri.

Misalnya, pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.

Namun, sebaiknya hal yang dipantangkan adalah hal-hal yang disukai.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved