Berita Batanghari
Dua Bandar yang Edarkan Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi, Ternyata Dari Sini Asal Narkobanya
Dua Bandar yang Edarkan Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi, Ternyata Dari Sini Asal Narkobanya
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Dua Bandar yang Edarkan Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi, Ternyata Dari Sini Asal Narkobanya
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satresnarkoba Polres Batanghari meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku adalah Andi Ilham, warga RT 2 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, dan Hendri Kusnaidi, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto kepada wartawan mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Awalnya, anggota mengamankan pelaku Andi Ilham pada Sabtu, 1 Februari 2020 lalu, sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya.
• Napi yang Kabur Usai Sidang, Ternyata Sudah Divonis 10 Tahun Kasus Sabu 1 Kg, Ternyata Ini Kasusnya
• Objek Wisata Danau Sipin Seperti Dibiarkan, Ini Alasan Pemerintah Kota Jambi
• Begini Penampilan Mengejutkan Lucinta Luna Saat Dipenjara, Benarkah Tak Lagi Jadi Barbie?
Tak sampai di situ, ternyata Andi memiliki teman lainnya yang terlibat sebagai pengedar sabu yaitu Hendri.
"Dari keterangan Andi, Hendri ditangkap keesokan harinya jam 9 pagi di Jalan Ness, RT 6, Desa Bathin, Kecamatan Bajubang," ujar Kapolres, Selasa (25/2/2020).
Pengakuan keduanya, kata Dwi, menjadi pengedar sabu sejak dua bulan terakhir.
"Mereka mengedarkan ke warga seputaran Muara Bulian," ujarnya lagi.
Sabu yang mereka jual, dilanjutkan Mantan Kapolres Kerinci ini didapatkan dari bandar besar yang berada di Muara Sabak, Tanjabtim.
"Sekarang kita masih memburu bandarnya," sebut Dwi.
Dari keduanya diamankan barang bukti empat kantong sabu-sabu dengan berat sekira 39,09 gram yang sudah dikemas dalam berbagai paket kecil.
Lalu, sebuah timbangan digital, sebuah sendok sabu, dua buah mancis, dua alat hisap atau bong, 3 unit HP, satu unit sepeda motor dan uang sebesar Rp 4 juta.
"Sabu-sabu ini jika diuangkan sekira Rp 40 jutaan," katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman minimal diatas 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Dua Bandar yang Edarkan Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi, Ternyata Dari Sini Asal Narkobanya (Tribunjambi.com/Rian Aidilfi Afriandi)