Berita Muarojambi
Dua Terdakwa Karhutla di Muarojambi Dituntut dengan Tuntutan Berbeda, Paling Tinggi 10 Bulan Penjara
Dua Terdakwa Karhutla di Muarojambi Dituntut dengan Tuntutan Berbeda, Paling Tinggi 10 Bulan Penjara
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Dua Terdakwa Karhutla di Muarojambi Dituntut dengan Tuntutan Berbeda, Paling Tinggi 10 Bulan Penjara
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Pengadilan Negeri Sengeti kembali menggelar sidang kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada 2019 silam, Selasa (25/2/2020).
Adapun agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan tuntutan ini turut dihadirkan dua orang terdakwa (sidang terpisah), yang di duga melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dua terdakwa tersebut yakni M Amin warga Mendalo, Kecamatan Jaluko yang malakukan pembakaran lahan di lingkungan Perumahan Citra Raya City RT 25 Kelurahan Pijoan, seluas lebih kurang 1/4 hektare.
• Pidana 10 Tahun dan Denda 10 Miliar Bagi Pelaku Karhutla, AKBP Guntur: Stop Pembakaran Lahan
• Perlu Tindakan Inovatif, Polres Muarojambi Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla
• Kunjungan ke Tribun Jambi, Kapolda Jambi Bicarakan Soal Narkoba dan Karhutla
Untuk terdakwa M Amin barang bukti yang sempat dihadirkan yakni 250 bibit kakao dan korek api. Sementara itu terdakwa lainnya yaitu Boliper Hutasoid (54) warga Sipin, Kota Jambi yang membakar lahan di daerah Mendalo dengan luas lebih kurang 400 meter. Dengan barang bukti yang sempat dihadirkan minyak dan korek api.
Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Karhutla ini yaitu Bayu. Dalam kesempatan Bayu membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan pasal yang berbeda.
Persidangan untuk kasus Karhutla ini dilakukan tidak bersamaan melainkan terpisah.

"M Amin pasal yang kita tuntut yaitu Pasal 108 junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan pidana penjara 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta," ujarnya.
Sementara itu, untuk persidangan dengan terdakwa Boliper Hutasoid dituntut Pasal 188 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara delapan bulan penjara.
Dalam kesempatan ini, Boliper menggunakan pengacara yang akan mengajukan pledoi.
"Untuk sidang berikutnya M Amin akan dilanjutkan pada Selasa (3/3) dengan agenda putusan, sedangkan untuk Boliper dilanjutkan pada Kamis (27/2) dengan agenda Pledoi," pungkasnya.
Dua Terdakwa Karhutla di Muarojambi Dituntut dengan Tuntutan Berbeda, Paling Tinggi 10 Bulan Penjara (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)