Cara Mengisi SPT Tahunan Online Lewat e-filing

Tahun 2020 ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu terakhir penyampaian SPT Tahunan yakni hingga 31 Maret 2020

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Lapor SPT Tahunan 

Jadi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2020 yakni 31 Meret 2020.

Sementara itu batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Nantinya kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan.

Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT tahunan pajaknya.

Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak. Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.

Sebelumnya, Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo menyarankan agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan.

"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa,"

"Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com, dapat dilihat di link berikut: https://money.kompas.com/read/2020/02/21/062600226/ingin-lapor-spt-pajak-via-online-begini-caranya-? dan https://money.kompas.com/read/2020/02/20/160200226/ini-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pajak-di-2020?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved