Cara Mengisi SPT Tahunan Online Lewat e-filing

Tahun 2020 ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu terakhir penyampaian SPT Tahunan yakni hingga 31 Maret 2020

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Lapor SPT Tahunan 

2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

3. Kunjungi lamam djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.

7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.

8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Selamat mencoba.

Darwanto Langsung Buang Pancing lalu Lari ke Arah Suara, Lihat Keadaan Mengagetkan di Sungai

Sifat Baik & Buruk 12 Zodiak - Aquarius Suka Berlagak, Leo Kharismatik, Libra Penuh Perhatian

Bersenang-senang di Bali, Wanita Cantik Asal Rusia Ini Bernasib Tragis, Meninggal Saat Berfoto

Jangan Sampai Telat, Bisa Kena Denda Ini

Jangan lagi menunggu untuk melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019.

Bila surat bukti potong pajak tahunan sudah di keluarkan perusahaan atau pemberi kerja, maka segeralah membuat pelaporan SPT Tahunan di 2020.

Sebab bila telat, maka wajib pajak akan terkena denda dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Lantas berapa denda akibat telat lapor SPT Tahunan?.

Berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan didenda Rp 1 juta.

Adapun dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved