Berita Muarojambi
Wow, Inspektorat Merangin Temukan 18 Desa Belum Serahkan SPJ Dana Desa Tahun 2018
Temuan setelah Inspektorat Kabupaten Merangin melakukan audit di sejumlah desa di Kabupaten Merangin.
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Wow, Inspektorat Merangin Temukan 18 Desa Belum Serahkan SPJ Dana Desa Tahun 2018
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Meski tahun 2020 sudah berjalan dua bulan, namun masih terdapat belasan desa di Kabupaten Merangin belum menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) tahun 2018 silam.
Temuan ini diketahui setelah Inspektorat Kabupaten Merangin melakukan audit di sejumlah desa di Kabupaten Merangin.
"Iya, ada 18 Desa, sekarang tim saya sadang turun melakukan pemeriksaan," kata Hatam Tafsir Inspektur Inspektorat Merangin.
Menurut dia, seharunya laporan realisasi dana desa ada lampiran SPJ, dan itu sudah harus selesai di akhir tahun, karena SPJ dana desa merupakan salah satu syarat pencairan dana desa untuk tahun selanjutnya.
• Panitia Tes SKD Kabupaten Merangin Uraikan Aturan Lulus, Passing Grade dan Komposisi Nilai
• VIDEO: Update, Identitas 10 Siswa SMP yang Tewas saat Susur Sungai, 2 Korban Ditemukan Tadi Pagi
• CEKIK 2 Anggota Polisi Saat di Bundaran Air Mancur Palembang, Ternyata Kesalahan Fatalnya Ini
Menurut Hatam, beberapa masalah yang ditemukan saat pemeriksaan di antaranya ditemukan ada desa yang belum buat SPJ, ada juga SPJ belum sudah, dan ada juga SPJ-nya sudah tapi waktu Inspektorat turun sudah habis, sehingga tidak bisa lagi melakukan pemeriksaan hingga selesai.
Pemeriksaan ini dilakukan secara acak. Kuat dugaan jika tidak hanya 18 desa yang tidak membuat SPJ dana desa, namun sangat banyak sekali. Apalagi saat pengajuan pencairan SPJ ini tidak perlu dilampirkan.
Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Andre ketika dikonfirmasi dikantornya membenarkan jika di Kabupaten Merangin ada 18 desa yang tidak melaporkan SPJ DD tahun 2018 lalu. Hal itu sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Merangin.
Menurut Andre, laporan SPJ itu sebenarnya penting, namun untuk pencairan dana desa tidak mesti harus melampirkan bukti SPJ.
"Kami hanya menerima laporan DD saja. Tidak SPJ," kata Andre.
Jika diberlakukan seperti itu, artinya sangat besar peluang bagi oknum kepala desa ataupun perangkat desa untuk menyelewengkan dana desa.
Menanggapi hal itu, Andre menyebut jika persoalan ini harusnya diawasi oleh Sekdes. Sekdes punya peran penting dalam hal ini.
"Di saat bukti-bukti tidak terpenuhi, seharusnya Sekdes tidak meneruskan proses pengajuan SPP-nya," kata Andre.
Untuk persoalan ini, ke depan pihaknya akan melakukan peningkatan kualitas kapasitas aparatur pemerintah perangkat desa.
• Sebelum Penyerahan Berkas, Polres Merangin Akan Gelar Rektrontruksi Pembunuhan Anak Kandung
• Terbaring Lemah Melawan Kanker, Anak Imam Masjid di Bangko Butuh Ukuran Tangan Dermawan
• Dua Terdakwa Pencurian di Bungo Dipenjara di Lapas Bangko, Ternyata Ini Alasannya