Dua Pemuda di Bungo Tertangkap Gara-gara Sabu, Diamankan di Lokasi Berbeda

Dua pemuda tertangkap pada Jumat (14/2/2020) lalu. Diketahui, keduanya adalah Heru Asian (20) dan Nomo Hadianto (25) yang diduga terlibat narkoba.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji 

Dua Pemuda di Bungo Tertangkap Gara-gara Sabu, Diamankan di Lokasi Berbeda

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dua pemuda tertangkap pada Jumat (14/2/2020) lalu. Diketahui, keduanya adalah Heru Asian (20) dan Nomo Hadianto (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji dalam keterangan persnya belum lama ini mengatakan, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Tersangka 1 (Heru, red) ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya depan kantor Dinas Perhubungan, sedangkan tersangka 2 (Nomo) ditangkap di rumahnya," kata Kapolres.

Kronologi yang dihimpun, Heru ditangkap saat berjalan sendirian, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, pria 20 tahun itu menjatuhkan sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Harga Bawang Turun, Kini Giliran Harga Cabai Melonjak Naik, di Tanjab Timur Tembus Rp100 Sekilo

Diajak Jalan-jalan, Anak SMK di Sarolangun Malah Diperkosa di Tempat Karaoke

Gajah Sering Masuk Kota Jambi, Dishub Minta Ketua RT Pasang Portal

"Setelah itu, tim melakukan interogasi pada tersangka 1, dan dia menyebut barang itu dari tersangka 2," ungkapnya.

Polisi kemudian mengejar Nomo dan mendapati sedang di rumahnya di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 31 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved