Berita Bungo
Pembunuhan di Pelayang Bungo, Wardi Dijatuhi Vonis 20 Tahun dan Restitusi Rp 145 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo akhirnya memutus perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa Wardi (43)
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Kasus Pembunuhan di Pelayang Bungo, Tidak Ada Alasan Pembenaran, Majelis Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis 20 Tahun dan Restitusi Rp 145 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo akhirnya memutus perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa Wardi (43), Agustus 2019 lalu.
Hakim ketua Rizal Firmansyah bersama Ade Irma Susanti dan Melky Salahudin akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan hukuman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Rizal Firmansyah, di ruang sidang PN Bungo, Selasa (18/2/2020).
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Wardi membayar restitusi sejumlah Rp 145.017.182, kepada saksi korban Robi Suwandi.
• BREAKING NEWS: Petugas Lapas Sarolangun Diadang Keluarga Napi Buron, Mobil Dihantam Kayu
• Empat Pekerja PETI di Bungo Ditangkap Polisi, Bagaimana dengan Bos Mereka?

Bukan hanya itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor beserta STNK-nya dikembalikan pada saksi korban, Robi Suwandi. Ada pun barang bukti lain yang diduga digunakan saat melakukan aksi pembunuhan tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang itu dijaga ketat aparat kepolisian. Hal itu untuk mengantisipasi konflik antara keluarga korban dengan terdakwa.
Pantauan Tribunjambi.com di PN Muara Bungo, keluarga korban, kerabat, dan pengunjung diperiksa, sebelum masuk ke dalam ruang sidang.
Di tengah persidangan, tangis keluarga korban sempat pecah. Istri dan anak korban menangis ketika majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa.
Putusan majelis hakim tersebut conform dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Nofry Hardi, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa sebagaimana pasal 340 KUHP dan pasal 353 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.
"Atas putusan itu, baik terdakwa mau pun jaksa penuntut umum punya hak untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata hakim ketua.
Atas putusan tersebut, kedua pihak sama-sama memilih pikir-pikir selama tujuh hari.
Untuk diketahui, Wardi diadili di meja hijau setelah didakwa melakukan pembunuhan terhadap Zulkifli (50), pada Senin, 5 Agustus 2019 lalu.
Dia melakukan kejahatan terhadap nyawa itu di sebuah kebun di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.