RUU Ketahanan Rumah Tangga
Pasangan Suami Istri Wajib Tahu Kewajiban Masing-masing Sesuai Dengan RUU Ketahanan Rumah Tangga
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang kewajiban pasangan suami istri.
TRIBUNJAMBI.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang kewajiban pasangan suami istri.
Kewajiban istri itu tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 Ayat (3).
Berdasarkan RUU Ketahanan Keluarga itu, ada tiga kewajiban istri, di antaranya mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.
• Penampakan Istanbul 20, Bola untuk Final Liga Champions 2020 di Turki
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
b. menjaga keutuhan keluarga.
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam pasal yang sama juga diatur kewajiban suami.
Pasal 25 Ayat (2), mengatur empat kewajiban suami. Empat kewajiban suami dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:
• Daftar Sensus Penduduk Online 2020, Login di sensus.bps.go.id, Pastikan KK dan KTP Valid!
a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid yang merupakan salah satu pengusul mengatakan, draf RUU Ketahanan Keluarga sudah mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
• Polres Batanghari Tangkap Lima Tersangka Awal Tahun Ini, 8 Unit Motor Diangkut
Mengenai pasal kewajiban suami dan istri, Sodik menilai sudah diatur secara seimbang.
Ia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga fokus menciptakan keluarga yang berkualitas.