Berita Batanghari
Polres Batanghari Tangkap Lima Tersangka Awal Tahun Ini, 8 Unit Motor Diangkut
Awal tahun ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari menangani empat perkara tindak pidana tertentu (Tipidter)
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Polres Batanghari Tangkap Lima Tersangka Perkara Tipidter Awal Tahun Ini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Awal tahun ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari menangani empat perkara tindak pidana tertentu (Tipidter). Lima tersangka bersama barang bukti ikut diamankan.
Empat perkara yang ditangani itu terdiri dari tiga kasus illegal drilling dan satu kasus illegal logging.
Tersangka dari kasus Illegal Drilling yang ditangkap yakni Suyono, Santoni, Andi Sustan dan Dendi Dwi Putra yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka ditangkap di Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang oleh tim gabungan pada 5 Januari 2020 lalu.
Barang bukti yang ikut diangkut yakni delapan unit sepeda motor jenis Honda Revo tanpa pelat, tiga buah pipa besi canting atau polotan minyak dari sumur, delapan buah jeriken berisi minyak hasil pengeboran dan empat roll temeng atau tali tambang.
• Gondol Televisi 21 Inci, Tersangka Pencuri di Jambi Selatan Nekat Untuk Tontonan di Rumah
• BREAKING NEWS: Petugas Lapas Sarolangun Diadang Keluarga Napi Buron, Mobil Dihantam Kayu
• Marion Jola Main Tik Tok Pakai Baju Mirip Kemben yang Super Ketat Pamer Body Aduhai Jadi Sorotan
Keempat pelaku terancam pasal 52 jo pasal 11 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Ancaman pidana 6 tahun denda Rp 60 miliar.
Dalam kasus Illegal Logging, satu tersangka yang diamankan yakni Parto warga Kecamatan Bajubang. Dia ditangkap Satreskrim Polres Batanghari di kawasan konsesi PT Reki pada 1 Januari 2020.
Barang bukti yang diamankan yakni 10 keping kayu yang telah diolah menjadi papan hasil rambahan di hutan PT Reki.
Kapolres Batanghari, melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda saat dikonfirmasi menyebut, semua perkara yang ditangani pihaknya sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari," ujarnya, Rabu (19/2).
Orivan melanjutkan, berkas yang dilimpahkan tersebut, pun sempat dikembalikan (P19) ke penyidik lantaran ada kekurangan.
"Sekarang kita dalam tahap melengkapi petunjuk dari JPU," katanya.
Ditambahkannya, terkait Illegal Drilling saat ini, meski sudah dilakukan penegakan hukum, Orivan tak menampik bahwa masih ada aktivitas di lokasi tersebut meski tak seramai seperti sebelumnya.
• Marion Jola Main Tik Tok Pakai Baju Mirip Kemben yang Super Ketat Pamer Body Aduhai Jadi Sorotan
• Rayuan Maut TNI Gadungan di Tulungagung Taklukan 5 Orang Janda, Pelaku Ternyata Kuli Bangunan
Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan razia lagi agar lokasi di sana benar-benar bersih dari praktik Illegal Drilling.
"Bisa dibilang mereka main kucing-kucingan. Dalam waktu dekat akan kita razia lagi ke sana," pungkasnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.